digtara.com | MEDAN – Aksi unjukrasa mahasiswa di depan kantor DPRD Sumatera Utara berujung ricuh. Aksi unjukrasa menuntut agar DPR membatalkan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu terpaksa dibubarkan karena mahasiswa mulai berlaku anarkis dengan mendorong pagar DPRD dan melempari ke arah Gedung DPRD. Akibatnya sejumlah kaca di gedung DPRD Pecah dan mobil polisi dirusak.
- Massa aksi mahasiswa saat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa 24 September 2019 lalu. Kini sebanyak 51 orang diantara mereka ditahan, lantaran diduga terlibat dalam demo yang berujung pada kericuhan dan pengerusakan itu (digtara)
- Aksi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan pada Selasa 24 September 2019 lalu. Dalam aksi itu, Polisi menangkap seorang buronan kasus teror yang berbait kepada ISIS (putra/digtara)
- Prajurit TNI ikut membantu Polisi melakukan penanganan aksi unjukrasa berujung ricuh di depan Gedung DPRD Sumatera Utara (putra)
- Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto meninjau langsung lokasi bentrokan antara massa mahasiswa dan polisi di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (24/9/2019).