Terkait Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Ditetapkan Tersangka
digtara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Sumatera Utara, menetapkan dua orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebingtinggi, Selasa (8/8/2023)
Baca Juga:
Dua orang tersangka yang diamankan yaitu, mantan kadis perdagangan Koperasi dan UKM Kota Tebingtinggi berinisial GBS, yang sekarang berdinas sebagai Asisten III Pemerintah Kota Tebingtinggi. Sementara seorang lagi adalah rekanan kerja berinisial PH selaku pelaksana proyek.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebingtinggi Hiras A. Silaban didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi Ris Sigiro yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Selasa (8/8/2023) mengatakan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka sejak Senin (7/8/2023) malam kemarin.
"Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan tembok penahan di Pasar Induk tahun 2019 telah ditetapkan dua orang tersangka atas nama inisial GBS dan PH dan sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terang Hiras.
Hiras menambahkan berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tembok penahan Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sebesar Rp203 juta.
Adapun nilai proyek senilai Rp458 juta, namun dalam pengerjaannya tidak sesuai volume yang ditetapkan.
Pasar Induk Kota Tebing Tinggi sendiri yang dibangun pada tahun 2017 dengan menelan biaya Rp11 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus, hingga kini tidak berfungsi alias mangkrak dan berpotensi menyebabkan kerugian total.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di�Google News
Terkait Korupsi, Mantan Kadis Perdagangan Kota Tebingtinggi Ditetapkan Tersangka