Bawa Tembaga Hasil Curian, Tiga WNA Timor Leste Diamankan Polisi
digtara.com - Tiga warga negara asing (WNA) asal Timor Leste diamankan anggota satuan Intelkam Polres Belu, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Tiga orang warga Timor Leste ini melintas di wilayah Indonesia secara ilegal dan membawa tembaga hasil curiannya.
Ketiga warga tersebut MK (20), RIDC (26) dan JK (21) asal Distric Oecusse, Timor Leste yang membawa serta barang penyelundupan tembaga tanpa dokumen lengkap diamankan di Gudang Bintang Laut Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Ketiga pelaku beserta barang bukti tembaga hasil curian langsung diamankan aparat ke kantor Sat Intelkam Polres Belu guna proses lebih lanjut sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi.
Kapolres Belu, AKBP Richo Simanjuntak melalui Kasat Intelkam Polres Belu, Imanuel Lado bahwa penangkapan terhadap tiga pelaku ini setelah Satuan Intelkam menerima informasi tentang adanya sekelompok orang asing yang mencurigakan dan membawa barang-barang yang tidak memiliki dokumen resmi.
Anggota Sat Intelkam Polres Belu langsung turun ke lokasi dan mengamankan tiga pelaku. Para pelaku yang diketahui merupakan warga asal Distric Oecusse membawa tembaga yang diisi dalam karung dan hendak di jual.
"Tembaga ini diperkirakan sekitar 150 kilogram dan dijual dengan harga per kilogram sebesar Rp 80.000," terang Imanuel Lado.
Setelah ketiganya dibawa ke Polres Belu dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang tembaga tersebut ternyata merupakan hasil curian.
"Mereka mengaku telah mencuri tembaga dari sisa-sisa kabel PLN yang berada di Distrik Oekusi, Timor Leste untuk dijual ke Indonesia," ujar Kasat Intelkam Polres Belu.
Usai pemeriksaan, ketiga pelaku langsung diserahkan kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Atambua untuk menjalani proses selanjutnya sesuai dengan undang-undang Keimigrasian.