Kembali Diperiksa dan Bakal Ditahan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
digtara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Baca Juga:
Sekian kalinya, Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL
Firli hadir lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB. Agenda pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.
"Sehat," kata Firli saat ditanya kondisinya sebelum menjalani pemeriksaan.
Sementara saat ditanya terkait kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan, Firli mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita ikuti aja," katanya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.
Dalam perkara tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Perlawanan Firli
Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.
Dia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.
Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar adanya pemerasan.