Jumat, 22 November 2024

Kembali Diperiksa dan Bakal Ditahan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja

Arie - Jumat, 19 Januari 2024 11:12 WIB
Kembali Diperiksa dan Bakal Ditahan, Firli Bahuri: Kita Ikuti Saja
suara.com
Firli Bahuri

digtara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali memenuhi panggilan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).

Baca Juga:

Sekian kalinya, Firli Bahuri bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL

Firli hadir lebih awal sekitar pukul 08.30 WIB. Agenda pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

"Sehat," kata Firli saat ditanya kondisinya sebelum menjalani pemeriksaan.

Sementara saat ditanya terkait kesiapannya dalam menghadapi pemeriksaan, Firli mengaku akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Kita ikuti aja," katanya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023.

Dalam perkara tersebut penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Perlawanan Firli


Firli sempat melawan penetapan tersangka tersebut dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 November 2023.

Dia merasa penetapan tersangka terhadapnya sebagai upaya serangan balik atas kasus korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat pengusaha Muhammad Suryo.

Dalam sidang praperadilan tersebut, Firli menghadirkan ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan. Dalam kesaksiannya Yusril menilai tidak ada barang bukti yang bisa dijadikan dasar adanya pemerasan.

Selain itu, Firli juga mengajukan Yusril untuk diperiksa di Bareskrim Polri sebagai saksi meringankan.

Pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu telah dilakukan pada Senin (15/1/2024) lalu.

Menurut Yusril, penyidik sudah semestinya menghentikan kasus ini. Dia juga menyinggung soal foto pertemuan antara Firli dan SYL Gor Badminton kawasan, Mangga Besar, Jakarta Pusat yang menurutnya tidak bisa dijadikan bukti terkait adanya pemerasan.

"Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril.

Berkas Perkara Bolak-balik


Polda Metro Jaya sebelumnya melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Namun berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum atau JPU karena dinyatakan belum lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyidik hingga kekinian masih berupaya melengkapi berkas perkaranya. Salah satunya dengan memeriksa saksi-saksi baru dan melakukan pemeriksaan terhadap Firli.

"Pemeriksaan tambahan maupun pemeriksaan saksi baru untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," pungkas Ade.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok untuk Jaring Partisipasi Generasi Muda

KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

KPK Minta Masyarakat Waspadai Upaya Pemerasan dan Penipuan Mengatasnamakan KPK

KPK-OPDAT Amerika Serikat Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

KPK-OPDAT Amerika Serikat Tingkatkan Kapasitas dalam Penanganan TPPU

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Laskar Muda NKRI Laporkan Desa Mangunjaya Bekasi Terkait Anggaran Dana Desa ke KPK RI

Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

Jubir PDIP Dorong KPK Periksa Bobby dan Kahiyang Terkait Tambang Blok Medan

Namanya Terseret Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut, KPK Bisa Saja Panggil Bobby dan Kahiyang

Namanya Terseret Kasus Korupsi Mantan Gubernur Malut, KPK Bisa Saja Panggil Bobby dan Kahiyang

Komentar
Berita Terbaru