Kamis, 17 April 2025

Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 19 Maret 2024 21:29 WIB
Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan
ist
Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda NTT merampungkan berkas perkara kasus kepemilikan bom ikan rakitan.

Kasus ini ditangani pihak Dit Polairud Polda NTT sesuai laporan polisi nomor LP/A/01/2024/Ditpolairud Polda NTT.

Baca Juga:

Pihak kejaksaan pun menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap sehingga dilakukan pelimpahan dan penyerahan ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

"(Berkas Perkara) sudah tahap II (lengkap)," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Selasa (19/2/2024) malam.

Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud NTT kemudian menyerahkan 3 tersangka kepemilikan bom ikan rakitan ini ke Kejari Rote Ndao pada Selasa (19/3/2024).

Tiga tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan masing-masing EHT, YAD dan SYD.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak jo pasal 53 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tegas Direktur Polairud Polda NTT.

Selain menyerahkan tersangka, pihak Dit Polairud Polda NTT juga menyerahkan barang bukti.

"Seluruh barang bukti yang kita sita, kita serahkan ke pihak JPU Kejati NTT melalui JPU Kejari Rote Ndao," tambah Direktur Polairud Polda NTT.

Saat penangkapan, polisi menyita satu unit kapal motor, dua buah jerigen ukuran lima liter berisi serbuk pupuk masing-masing berat kurang lebih 4 kilogram.

Satu botol fanta berisi serbuk korek api, satu unit kompresor, satu pis selang kompresor panjang 90 meter, dua buah dakor, tiga buah kaca mata selam dan satu buah perahu dayung bahan fiber.

Ikut diamankan dua buah dayung kayu, dua buah serok/waring, dua buah gulung pemberat/timah, satu buah senter kepala warna kuning, tiga buah korek api gas, satu buah pipet/air mineral dan delapan buah coolbox.

Berkas perkara, tersangka dan barang bukti diterima oleh Samuel F. Naibaho, SH di ruangan Pidana Umum (Pidum) Kejari Rote Ndao.

Dengan pelimpahan dan penyerahan ini, Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen memberantas tuntas bom ikan di wilayah hukum NTT.

"Kita memiliki komitmen untuk memberantas secara tuntas seluruh aksi penggunaan bom ikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab," tegas Direktur Polairud Polda NTT.

Disebutkan pula kalau wilayah NTT memiliki terumbu karang yang sangat indah sehingga perlu dijaga dan dirawat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

Polisi di Manggarai Barat-NTT Gagalkan Penyeludupan Ratusan Batang Detonator Bom Ikan

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

JPU Limpahkan Berkas Perkara KDRT Plt Kepala Biro Umum Pemprov NTT ke Pengadilan Negeri Kupang, Penahanan Tersangka Ditangguhkan

Kasus Pencurian oleh Siswa SMA di Kabupaten Lembata-NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Pencurian oleh Siswa SMA di Kabupaten Lembata-NTT Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Kasus Suami Bakar Istri di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru