Penyidik Direktorat Polairud Polda NTT Serahkan Tiga Tersangka Kepemilikan Bom Ikan Rakitan ke Kejaksaan
Akhir Januari 2024 lalu, pihak Direktorat Polairud Polda NTT mengamankan kapal 'Kasih Karunia' di wilayah perairan Tanjung Oepao, Kabupaten Rote Ndao, NTT.
Baca Juga:
Polisi juga mengamankan EHT, YAD dan SYD yang merupakan warga asal Desa Pukuafu, Kecamatan Landu Leko, Kabupaten Rote Ndao.
Kapal dan ketiga nelayan ini diamankan saat patroli rutin crew KP Pomana XXII-3017.
"Crew KP Pomana XXII-3017 melakukan patroli rutin menggunakan RIB KP Pomana XXII-3017 T dan menemukan kapal yang membawa bahan peledak," ujar Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, SIK MH saat dikonfirmasi Selasa (23/1/2024) malam.
Saat diamankan polisi, EHT Cs membawa dua buah jerigen bahan peledak siap pakai yang akan digunakan menangkap ikan di perairan Keka, Kabupaten Rote Ndao.
Ketiga nelayan ini dibawa ke Kapal KP Pomana XXII-3017 di dermaga Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao guna proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Dit Polairud Polda NTT.
"Mereka merakit bom ikan dengan biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil penangkapan ikan sangat banyak serta mendapatkan keuntungan pribadi," ujar Direktur Polairud Polda NTT.
Direktur Polairud Polda NTT juga menghimbau agar nelayan tidak menangkap ikan dengan bahan peledak karena merusak biota laut.
Ia juga mengingatkan akan menindak tegas setiap oknum yang menangkap ikan dengan bahan peledam atau bom ikan rakitan.