Ini Alasan IRT di Kupang Coba Bunuh Bayinya hingga Tangan Nyaris Putus
digtara.com - Penyidik Polresta Kupang Kota menahan SAS (33) sejak akhir pekan lalu.
Baca Juga:
SAS yang juga warga Kelurahan Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT mencoba membunuh bayi nya dengan menyayat pergelangan tangan anaknya hingga nyaris putus.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dalam keterangannya, Senin (6/5/2024) menerangkan korban kasus percobaan pembunuhan anak oleh ibunya sendiri sudah ditangani oleh tim medis RSUD Prof Dr WZ Johannes Kupang.
SAS juga telah diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan.
"Korban kekejian ibunya sendiri itu, sudah dilakukan pertolongan medis dengan membawanya ke rumah sakit, sementara pelaku sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Kota Raja," ujar Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, sebelum kejadian pelaku sedang menggendong korban.
"Lalu (pelaku) merasa kerasukan dan mengambil sebilah pisau," tambah Kapolresta.
Kemudian pelaku membaringkan korban di lantai dan langsung memotong pergelangan tangan korban.
"Sebelum kejadian, pelaku sedang menggendong anak balitanya itu, kemudian dia merasa kerasukan hingga ketakutan, lalu mengambil pisau," ujar Kapolresta.
Pelaku kemudian membaringkan korban di lantai dengan posisi telungkup, dan memotong pergelangan tangan kanan korban.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan korban. Ia keluar dari rumah menuju ke depan jalan.
Seorang Balita usia tiga tahun FEM terluka parah disayat ibu kandungnya, Jumat (3/5/2024).
Tangan kanan korban terluka dan hampir putus karena dipotong dengan pisau oleh ibu kandungnya SAS (33).
SAS dan korban yang juga warga Kelurahan Oebafok, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, NTT baru satu hari tinggal di Kota Kupang.
Sejak Kamis (2/5/2024), korban dibawa ibunya (pelaku) ke Kota Kupang. Mereka tinggal di rumah orang tua pelaku di Jalan Pemuda, RT 011/RW 004, Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Nyawa bocah yang lahir pada tahun 2021 ini bisa diselamatkan dan kini dirawat intensif di RSUD Prof. Dr. WZ Johannes Kupang.
Percobaan pembunuhan oleh ibu kandung terhadap anaknya ini terjadi pada Jumat (3/5/2024) di rumah orang tua pelaku di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Kasus kekerasan terhadap anak ini sudah dilaporkan ke polisi oleh adik pelaku YWMM (34).
YWMM baru bangun tidur dan mendengar korban menangis dari arah belakang rumah.
YWMM kemudian ke belakang rumah dan menemukan korban terbaring di lantai dapur. Ia mendapati korban mengalami luka pada tangan kanan dan nyaris putus.
Ia kemudian memanggil orang tuanya dan mereka langsung membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis.
Tim medis di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD WZ Yohanes Kupang langsung merawat korban dan menangani luka pada tangan kanan korban.
Polisi pun mengamankan barang bukti pisau yang dipakai pelaku menyayat dan memotong pergelangan tangan kanan korban. Ia sempat diperiksa di Polsek Kota Raja.
Pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kalau sebelum kejadian atau setelah korban bangun tidur, ia sempat menggendong korban.
Namun pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan membaringkan korban di lantai dapur kemudian langsung memotong pergelangan tangan kanan korban hingga nyaris putus dan terluka parah.
Setelah korban terluka, ia membiarkan korban di lantai dapur berlumuran darah. Pelaku memilih pergi dan kabur meninggalkan korban hingga korban ditemukan oleh adik pelaku di lantai dapur rumah orang tua pelaku.
Belum diketahui persis alasan pelaku tega menyayat dan memotong pergelangan tangan anaknya. Namun diduga kuat pelaku memiliki persoalan keluarga di Kabupaten Rote Ndao sehingga anak nya menjadi pelampiasan.
Pelaku juga dipastikan sehat dan tidak mengidap sakit tertentu. Namun pihak keluarga dan kepolisian akan memeriksa kejiwaan pelaku.
korban ditangani sejumlah dokter spesialis di RSUD Prof Dr WZ Yohanes Kupang seperti dr Sari, dr Edwin T selaku ahli forensik dan dr Steven Saba yang merupakan spesialis tulang.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengaku kalau penyidik sudah meminta keterangan dari sejumlah pihak sebagai saksi kasus ini.
"Sudah ditangani dan proses sidik. Penyidik sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan sekarang sudah ditahan," ujar Kapolresta Kupang Kota.
Polisi masih mendalami alasan pelaku nyaris membunuh korban.
"(Alasan) belum ada. Alasan sementara karena (pelaku) stres," tandas mantan Kapolres Kupang ini.
Polisi juga mendalami kemungkinan pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Kemungkinan besar (ada gangguan jiwa)," tambah Kapolresta.
Untuk memastikan maka penyidik yang menangani kasus ini akan meminta pemeriksaan psikologi terhadap pelaku.
"Kita juga cek (kejiwaan) ke psikolog," tandas mantan Wadir Resnarkoba Polda NTT ini.
Pelaku ditahan di Rutan Polresta Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.