Cabuli Bocah Usia 10 Tahun, Kakek di Sabu Raijua Diamankan Polisi
digtara.com - Aparat keamanan Polres Sabu Raijua mengamankan LP (62), warga RT 004/RW 002, Desa Teriwu, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, NTT akhir pekan lalu.
Baca Juga:
LP merupakan pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan LP pada bulan Oktober 2023 lalu.
Ia mencabuli korban DRW (10), warga Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Naatonis, SIP MH yang dikonfirmasi Rabu (8/5/2024) membenarkan kejadian ini.
Kapolres menyebutkan kalau korban pertama kali dicabuli pelaku pada bulan Oktober 2023 lalu.
"Korban pertama kali dicabuli pada pertengahan bulan Oktober 2023 siang sekitar pukul 13.00 wita di dalam kamar milik orang tua korban," tandas Kapolres Sabu Raijua.
Korban yang dicabuli di Desa Djadu, Kecamatan Sabu abarat, Kabupaten Sabu Raijua kemudian mengadukan perbuatan pelaku ke orang tuanya dan diteruskan ke polisi di Polres Sabu Raijua.
Polisi sudah memeriksa korban dan sejumlah saksi.
Korban juga sudah menjalani visum di rumah sakit untuk kepentingan penanganan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia pun ditahan di sel Polres Sabu Raijua hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Pelaku pun dijerat pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sub pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.