Jumat, 22 November 2024

Tok! Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati

Arie - Kamis, 09 Mei 2024 08:02 WIB
Tok!  Tiga Kurir 52,5 Kg Sabu di Medan Divonis Mati
net
Ilustrasi.

digtara.com - Majelis hakim menjatuhi vonis mati terhadap tiga orang terdakwa, yakni Al Riza, Hanisah dan Maimun. Mereka terbukti menjadi kurir 52,5 kg sabu dan 323.822 butir pil ekstasi.

Baca Juga:

"Sedangkan terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata hakim ketua Abdul Hadi Nasution di Pengadilan Negeri Medan, melansir suara.com, Kamis (9/5/2024).

Keenam terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.

"Hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejari Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu Erul membeli satu unit mobil seharga Rp 200 juta sebagai alat transportasi.

Pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.

"Sisa uang Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," katanya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Terungkap! Ini Motif Pelaku Bunuh Wanita Pemilik Kos di Medan

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Sempat Kabur ke Taput, Pembunuh Wanita Pemilik Kos di Medan Ditangkap

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Revitalisasi Stadion Teladan Tak Sesuai Target Oktober 2024, Pemko medan Ungkap Penyebabnya

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Polisi Tangkap Konten Kreator Asal Simalungun, 6 Kg Sabu dan 70 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

4 Lokasi Judi Online di Medan Digerebek Polisi, 7 Orang Diamankan

Fans PSMS Medan Desak Manajemen Lakukan Evaluasi Tim

Fans PSMS Medan Desak Manajemen Lakukan Evaluasi Tim

Komentar
Berita Terbaru