Dari Masyarakat untuk Penjara: Menguatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemasyarakatan Berkelanjutan
Oleh: Fandalen Situmorang
Baca Juga:
Dewasa ini penjara bukanlah institusi yang tertutup atau terisolasi. Penjara tidak lagi dijalankan dengan rahasia, dengan dalil pengamanan dan keamanan sehingga masyarakat tidak diperbolehkan masuk karena dianggap membahayakan keamanan penjara atau membantu pelarian narapidana.
Mandat dari UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di Bab IX mengatur kerja sama dan partisipasi masyarakat. Artinya, dewasa ini pemasyarakatan terbuka kepada publik. Dalam Pasal 89 disebutkan bahwa Pemasyarakatan dapat mengadakan kerja sama dengan kementerian, pemerintah daerah, lembaga, dan perorangan. Dan kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga juga dapat memberikan bantuan dan dukungan terhadap program Pemasyarakatan.
Dengan pengaturan kerja sama dan partisipasi masyarakat, pemasyarakatan mengakui bahwa keberhasilan program pemasyarakatan sangat tergantung pada keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat umum. Sehingga Pemasyarakatan harus mampu untuk bersinergi dengan stakeholder dan masyarakat publik untuk berkolaborasi supaya fungsi pemasyarakatan berjalan dengan baik.
Partisipasi Masyarakat dibutuhkan Penjara?
Partisipasi masyarakat dalam pemasyarakatan sangat berdampak positif pada pemasyarakatan sendiri. Keterlibatan masyarakat dapat mengurangi stigma yang melekat pada narapidana dan meningkatkan kesadaran.
Dikarenakan masyarakat sering berpandangan negatif terhadap narapida dan hal ini menghambat reintegrasi narapidana setelah keluar dari penjara. Maka melalui sosialisasi, masyarakat dapat memahami kompleksitas masalah yang dihadapi narapidana dan pentingnya dukungan sosial dalam proses reintegrasi.
Masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program rehabilitasi, seperti memberikan pelatihan keterampilan dan pendidikan, dukungan psikososial, dan peluang kerja bagi narapidana yang akan dibebaskan.
Keterlibatan langsung ini tidak hanya membantu narapidana memperoleh keterampilan baru, tetapi juga memperkuat jaringan dukungan yang mereka butuhkan untuk memulai hidup baru di luar penjara. Biasanya pemasyarakatan akan menerima dukungan keluarga, relawan dan organisasi kemasyarakatan yang ingin memberikan konseling, mentoring dan dukungan moral pada narapidana.
Selain itu, organisasi non-pemerintah (LSM), organisasi keagamaan dan institusi pendidikan dapat bekerjasama dengan pemasyarakatan dalam memberikan keterampilan kepada narapidana.
Masyarakat yang terlibat dalam pemasyarakatan akan lebih siap menerima dan mendukung narapidana yang kembali ke lingkungan mereka.
Implementasi dan Tantangan Partisipasi Publik dalam Pemasyarakatan
Pemasyarakatan sudah menjalankan program kerja sama dan pertisipasi masyarakat ini, biasanya dalam bentuk pembinaan, pendidikan, dan orang ketiga dalam penyediaan bahan makanan dan lain lain.
Selain itu, dalam bidang pembinaan keagamaan bekerja sama dengan majelis keagamaan. Bidang pembinaan pertanian dengan dinas ketahanan pangan dan pertanian. Bidang pendidikan dengan dinas Pendidikan setempat untuk menjalankan program Pendidikan bagi anak binaan khususnya di Lembaga pembinaan khusus anak. Bidang Kesehatan dengan Puskesmas setempat untuk memberikan pelayanan Kesehatan bagi warga binaan.
Namun, untuk mencapai sinergi yang efektif dengan masyarakat, diperlukan komunikasi, koordinasi dan komitmen bersama dari semua pihak yang terlibat. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat memiliki akses informasi yang memadai.
Dalam pasal 92 UU pemasyarakatan juga diatur bahwa masyarakat dapat berperan dalam penyelenggaraan fungsi Pemasyarakatan dengan cara mengajukan usul program Pemasyarakatan, membantu pelaksanaan program Pemasyarakatan, berpartisipasi dalam pembimbingan mantan Narapidana dan Anak Binaan, dan melakukan penelitian mengenai Pemasyarakatan.
Selain itu, pemasyarakatan juga mengenal sistem teknologi informasi kerjasama pemasyarakatan (sikap) yang dapat di akses ke website https://layanan.ditjenpas.go.id/kerjasama.
Implementasi partisipasi masyarakat dalam pemasyarakatan menghadapi berbagai tantangan berupa:
1. Stigma dan Persepsi Negatif dari masyarakat yang masih melekat
2. Kurangnya Koordinasi dan Sumber Daya
3. Regulasi dan Birokrasi yang rumit dan ketat seringkali menghalangi partisipasi masyarakat yang lebih luas
4. Kekhawatiran tentang keamanan dan keselamatan saat beraktivitas dengan narapidana
5. Mempertahankan komitmen jangka panjang dari masyarakat dan organisasi untuk terus terlibat dalam program pemasyarakatan bisa menjadi sulit.
Solusi
Untuk mengatasi tantangan diatas, maka lembaga pemasyarakatan harus:
1. Mengadakan sosialisasi ke public manfaat partisipasi masyarakat dan bagaimana mereka dapat terlibat secara aman dan efektif.
2. Membangun jaringan kerja sama antara penjara, LSM, organisasi, dan lembaga pemerintah untuk menciptakan program yang terkoordinasi dan saling mendukung.
3. Menyediakan pelatihan untuk relawan dari masyarakat dalam berintegrasi dengan narapidana.
Mengefektifkan penggunaan sistem teknologi informasi kerjasama pemasyarakatan.
4. Partisipasi masyarakat dalam sistem pemasyarakatan bersifat esensial. Partisipasi aktif masyarakat dalam pemasyarakatan adalah kunci untuk menciptakan sistem penjara yang lebih manusiawi, transparan, dan efektif.
Penulis adalah Taruna Utama Politeknik Ilmu Pemasyarakatan