Selasa, 24 Desember 2024

KPU Kota Kupang Libatkan Penyandang Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu kepala Daerah 2024

Imanuel Lodja - Minggu, 26 Mei 2024 15:26 WIB
KPU Kota Kupang Libatkan Penyandang Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu kepala Daerah 2024
digtara.com/imanuel lodja
KPU Kota Kupang Libatkan Penyandang Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu kepala Daerah 2024

digtara.com - Sebanyak 153 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Kupang dilantik oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Ismail Manoe, Minggu (26/4/2024) di hotel Aston Kupang.

Baca Juga:

Ada hal yang sedikit berbeda dalam pelantikan kali ini.

Dari 153 orang anggota PPS dari 51 kelurahan di Kota Kupang, ada satu orang penyandang disabilitas.

Yomiani Radja, ST menjadi salah satu anggota PPS Kelurahan Oetete, Kota Kupang.

Ditemui disela-sela pelantikan PPS, Yomiani Radja yang biasa disapa Yomi nampak antusias mengikuti prosesi pelantikan.

Menyandang disabilitas bukan menjadi penghalan bagi Yomi.

Ia sudah terbiasa dalam kerja-kerja lapangan. Jauh sebelum terlibat di agenda kepemiluan, Yomi aktif dalam kerja sosial di lembaga CIS Timor dan beberapa lembaga swadaya lainnya.

Ia pun sangat aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan. Saat ini ia menjadi salah satu wakil ketua DPD Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) NTT.

Ia juga sudah terlebih dahulu aktif di organisasi Badan Pengurus Pemuda GMIT selama beberapa periode.

Di bidang rohani, Yomi juga saat ini merupakan salah satu presbiter di GMIT Ebenhaezer Oeba.

Tugas kepemiluan juga bukan hal baru bagi anak pertama dari David Rehabeam Radja (Alm) dan Bendelina Rihi ini.

Pada Pemilu Februari 2024 lalu, Yomi menjadi ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Kelurahan Oetete.

Tugas berat ini tuntas dilakukan dilakukan sejak persiapan hingga proses perhitungan suara selesai.

Ia juga memastikan seluruh tahapan Pemilu di TPS berjalan sesuai aturan yang ada.

Yomi menyebut kalau proses perekrutan PPS Pilkada 2024 telah mengakomodasi pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu.

Pelibatan penyandang disabilitas diakui Yomi yang juga anggota Gerakan Advokasi dan Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) di NTT ini mempunyai dampak yang baik karena disabilitas terlibat sebagai penyelenggara pemilu.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Ketahanan Pangan, Polres Kupang Garap Satu Hektar Lahan Tidur

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Dukung Operasi Lilin Turangga 2024, Polres Kupang Siapkan Tiga Pos

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Polantas-Dishub Cek Keselamatan Sopir dan Kendaraan Luar Kota Kupang Sebelum Keberangkatan

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, Begini Kata KPU

Pelantikan Kepala Daerah Pilkada 2024 Mundur ke Maret 2025, Begini Kata KPU

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Polres Rote Ndao Serahkan 15 Imigran Asal Bangladesh ke Imigrasi Kupang

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Keluarga Korban Pembacokan dengan Kapak Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Komentar
Berita Terbaru