KPU Kota Kupang Libatkan Penyandang Disabilitas Jadi Penyelenggara Pemilu kepala Daerah 2024
Yomi pun siap mengemban tugas yang ada karena sudah pernah terlibat sebagai penyelenggara Pemilu dan siap mensukseskan Pilkada 2024.
Baca Juga:
Keterlibatan sebagai anggota PPS ini juga mengalokasi hak-hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan terlibat dalam penyelenggara Pemilu.
Kebetulan di PPS Kota Kupang hanya Yomi yang disabilitas sehingga diharapkan kedepan bisa ada 6 orang atau satu orang dari tiap kecamatan di Kota Kupang merupakan disabilitas yang dilibatkan sebagai badan adhoc.
Sebagai salah satu badan adhoc, ia berupaya memberi masukan dan saran kepada KPU tentang hal-hal yang menyangkut perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas jika dilihat masih belum maksimal.
"Diharapkan penyandang disabilitas yang hak politik untuk dipilih dan memilih dia juga sebagai penyelenggara pemilu bisa terlibat dan dilibatkan dalam proses penyelenggara Pemilu," ujar Yomi.
Kedepan, ia berharap disabilitas yang sesuai Sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 berjumlah 34 juta orang bisa terdata secara baik.
"Karena hari ini, baru 1,1 juta yang terdapat sebagai Daftar Pemilih Tetap atau DPT dan belum mencapai satu persen dari data penyandang disabilitas di Indonesia," ujarnya.
Yomi juga siap berkolaborasi dengan sesama anggota PPS, PPK kecamatan, KPU dan pengawas serta pemerintah setempat dan masyarakat untuk mensukseskan gelaran pemilihan lima tahunan ini.
Ia pun bertekad menjalankan amanah yang ada dengan sebaik mungkin sesuai aturan yang ada.