Pelaku TPPO di Lembata Diamankan Polisi
digtara.com - Largus Laga alias Largus (50), warga asal Kabupaten Manggarai, NTT yang selama ini tinggal di Desa Balatikon, Kecamatan Tulinonsio, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan polisi dari Polres Lembata beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Largus diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ia diamankan di Pelabuhan Lewoleba, Kabupaten Lembata saat hendak membawa calon pekerja antar daerah ke Kalimantan Utara.
Plt Kapolres Lembata, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).
Kapolres menjelaskan kalau Largus membawa calon pekerja dari Lewoleba, Kabupaten Lembata menuju Kabupaten Sikka melalui Kabupaten Flores Timur, NTT untuk dipekerjakan di Kalimantan Utara.
Setelah tiba di Kabupaten Sikka, para calon tenaga kerja menginap di rumah penduduk setempat sambil menunggu jadwal penerbangan ke Nunukan, Kalimantan Utara.
Namun pada 19 Mei 2024, anggota Reskrim Polres Sikka menerima informasi dan memeriksa dokumen perekrutan calon pekerja yang ternyata tidak resmi.
Calon pekerja dan tersangka kemudian diamankan dan dipulangkan ke Polres Lembata untuk penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik Sat Reskrim Polres Lembata telah memeriksa 17 calon pekerja serta tersangka.
Polisi juga berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai dugaan TPPO ini. Namun, perusahaan yang menugaskan tersangka belum diperiksa.
Menurut AKBP Hendra, calon pekerja dijanjikan pekerjaan dengan upah Rp 1.200.000 per hektar untuk lahan yang belum digusur dan Rp 850.000 per hektar untuk lahan yang sudah digusur.
Upah dibagi per kelompok tujuh orang, dengan pekerjaan tambahan penyemprotan rumput seharga Rp 250.000 per hektar.
Tersangka Largus pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 6 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 Tahun 2007.