Ancam dengan Sajam, Mantan Security THM di Kota Kupang Diamankan Polisi
digtara.com - RAZ (36) alias Rian, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang diamankan polisi, Minggu (16/6/2024).
Baca Juga:
Rian yang juga mantan security salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Kupang merupakan pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam (Sajam).
Rian diamankan di rumahnya. Ikut diamankan sebuah parang Sumba warna coklat dengan panjang kurang lebih 60 centimeter.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/593/VI/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 2 Juni 2024 yang dilaporkan korban DDM.
Anggota Jatanras yang mengenal pelaku, langsung menghubungi RAZ, meminta untuk tidak mengulangi perbuatan serupa sambil menunggu surat pemanggilan dari penyidik.
Akan tetapi himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh RAZ.
Anggota Unit Jatanras mengecek keberadaan pelaku di rumahnya untuk diamankan ke Mapolresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan RJH Manurung membenarkan telah diamankanya RAZ sebagai pelaku tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam.
"Pelaku merupakan mantan karyawan di THM namun sudah dirumahkan karena melakukan pelanggaran yang telah dibuat oleh perusahaan, Pelaku juga sudah melakukan keributan serta pengancaman sebanyak tiga kali dan semuanya dilakukan ketika dipengaruhi minuman keras," ujar Kombes Pol Aldinan.
Kapolresta menambahkan motif pelaku RAZ melakukan pengancaman karena merasa sakit hati pernah ditegur oleh korban.
Pelaku menganggap bahwa korban telah menjatuhkan harga dirinya.
RAZ kemudian diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.