Aniaya Istri hingga Tewas, Tindakan Hukum ASN pun Menanti bagi ASN Satpol PP Provinsi NTT
digtara.com - Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Provinsi NTT, Yohanes Octavianus hadir langsung di rumah sakit Leona Kupang saat jenazah Josefina Maria Mey dievakuasi ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pelaksanaan otopsi.
Baca Juga:
Pimpinan dan sejumlah ASN di Satpol PP maupun rekan kerja korban dari Dispora NTT juga nampak hadir di rumah sakit Leona Kupang begitu mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia setelah koma sejak akhir pekan lalu.
Yohanes Oktavianus yang dikonfirmasi Senin (12/8/2024) malam membenarkan kalau Albert Solo adalah ASN di Satpol PP Provinsi NTT. "Ia, dia kepala seksi," ujar mantan Kepala Kesbang pol Provinsi NTT ini.
Terkait sanksi bagi Albert Solo, Ia menegaskan kalau kejadian ini terjadi di rumah dan bukan di kantor sehingga menjadi wewenang kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
"Itu kasus di rumah, bukan di kantor. Urusannya harus di polisi dulu," tegasnya. Pihaknya menunggu proses hukum di kepolisian. Namun selaku ASN, Albert Solo pun akan dikenakan sanksi.
"Keputusan hukum, baru tindakan hukum ASN. Ini kriminal murni," tambah Yohanes Oktavianus.
Josefina Maria Mey, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) NTT meninggal pasca dianiaya suaminya. Korban meninggal pada Senin (12/8/2024) petang.
Korban yang juga kepala seksi di Dispora Provinsi NTT dianiaya pada Sabtu (10/3/2024) lalu di rumah korban di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, NTT.
Korban dianiaya oleh suaminya Alberth Solo, seorang anggota Satuan Pol PP provinsi NTT yang juga merupakan salah satu kepala seksi di kantor tersebut.
Albert Solo menganiaya istrinya Josefina Maria Mey ketika korban baru pulang mengikuti rapat bersama Komisi V DPRD Provinsi NTT dengan agenda pembahasan perubahan KUA PPAS APBD TA 2024.
Sebelum tewas pada Senin (12/8/2024) petang, korban Maria Mey sempat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Leona Kupang sejak Sabtu malam.
Saat itu, korban diantar oleh tetangganya karena sudah tak sadarkan diri.
"Dia dianiaya dari hari Sabtu karena kondisinya sudah kritis baru diantar tetangga ke RS Leona dan barusan dokter nyatakan sudah meninggal dunia," ujar Ones Putra (43) yang juga kerabat korban Maria Mey, di RS Leona Kupang Senin (12/8/2024) petang.
Ones menjelaskan kejadian penganiayaan itu berawal saat Maria Mey baru pulang kegiatan dari Diaspora NTT diantar seorang tukang ojek.
Saat tiba di rumah, Albert yang diduga dalam keadaan mabuk langsung menganiaya korban berulang kali.
Tetangga yang hendak melerai pun diancam oleh Albert. Sehingga Albert menganiaya Maria secara membabi buta hingga sekarat.