Kamis, 19 September 2024

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 16:25 WIB
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
istimewa
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Ipda Rudy diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan pada institusi Polri dan pihak yang dirugikan (suami dari Brigpol Jean Reke).

Baca Juga:

Ia juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari serta mutasi bersifat demosi (tour of area) ke luar Polda NTT selama tiga tahun.

"Bahwa Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap pelanggarannya tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," tambahnya.

Hal yang meringankan, terduga pelanggar sudah mengabdi dan berdinas selama 19 tahun.

Hal yang memberatkan karena Ipda Rudy erbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri," urai Kabid Humas.

Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai SKEP Kumplin.

Pelanggaran yang pernah dilakukan bahwa pada tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin (Garplin) Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi nomor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi diberikan teguran tertulis

Ada pula pelanggaran disiplin berupa Pungli sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/yanduan tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Pelanggaran disiplin berupa penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2015/yanduan, tanggal 17 Februari 2015 dengan sanksi teguran tertulis.

Pada tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/yanduan, tanggal 24 Februari 2017 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Kabid juga membenarkan bahwa pada saat ini terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik Profesi Polri.

Hal ini karena melakukan perbuatan/pelanggaran lain yaitu pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi nomor LP-A/50/VI/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 27 Juni 2024.

"Meninggalkan tempat tugas keluar wilayah tanpa ijin pimpinan yang berwenang sesuai LP-A/55/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Nuli 2024," tambah Kabid Humas

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Komentar
Berita Terbaru