Kamis, 19 September 2024

Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

Imanuel Lodja - Senin, 02 September 2024 16:25 WIB
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan
istimewa
Polda NTT Sanksi Anggota yang Terkena OTT di Tempat Hiburan

digtara.com - Polda NTT memberikan sanksi bagi tiga perwira dan satu Bintara yang terkena operasi Tangkap Tangan (OTT) di tempat hiburan.

Baca Juga:

Empat orang anggota ini yakni AKP Yohanes Suhardi (Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota), Ipda Rudy Soik (KBO Reskrim Polresta Kupang), Ipda Lusiana Lado (Pama Dittahti Polda NTT) dan Brigpol Jean E. Reke (Bintara Biro Rena Polda NTT).

"Mereka diamankan saat sedang berada di dalam room VIP tempat hiburan Master Peace Karaoke saat jam dinas Polri berlangsung," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Senin (2/9/2024) di Polda NTT.

Kabid menjelaskan soal kronologi dari tertangkap tangan di Master Peace sampai dengan penyelidikan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan melakukan pemasangan police line yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik.

Disebutkan kalau pada Selasa (25/6/2024), sekira pukul 14:30 Wita, Subbid Paminal Bidpropam Polda NTT melakukan OTT di tempat hiburan Master Peace Karaoke di Kota Kupang.

Polisi mendapati empat orang anggota Polki dan Polwan sedang berada di dalam room Vip Master Peace Karaoke saat jam dinas Polri berlangsung," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, Ipda Rudy Soik mengaku keberadaannya di tempat karaoke Master Peace untuk melakukan anev kerja terkait penyelidikan BBM Ilegal.

"Namun keterangan dari ketiga terduga pelanggar lainnya menerangkan bahwa mereka tidak mengetahui terkait kegiatan anev tersebut terkait dengan penyalahugunaan BBM dan kehadiran kedua Polwan tersebut diajak oleh Ipda Rudi Soik. Kasus tersebut sudah disidangkan,," tambah Kabid Humas.

Dalam pemeriksaan, Ipda Rudi Soik beralasan bahwa pada saat di Master Peace sedang melakukan anev dengan Kasatreskrim dan anggota Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota terkait dengan penyalahgunaan BBM di Kota Kupang dimana diduga yang melakukan Ahmad Anshar alias Aba Mad dan Algajali Munandar alias Jali yang menimbun BBM subsidi jenis Solar sehingga Subbidpaminal melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dimana adanya berita viral adanya oknum polisi kendalikan penimbunan BBM diduga dijual dan dikawal ke Timor Leste dengan foto drum dan jerigen kosong yang sudah terpasang police line.

Atas pelanggaran memasuki tempat hiburan Master Peace Karoke pada saat jam dinas bersama perempuan dan/atau bersama istri orang lain tersebut, Ipda Rudi Soik telah diproses pemeriksaan pelanggarannya melalui sidang Kode Etik Polri pada tanggal 21-28 Agustus 2024.

Ipda Rudy Soik mendapat sanksi/putusan berupa sanksi etika karena perilakunya sebagai perbuatan tercela.

Ipda Rudy diminta menyampaikan permintaan maaf secara lisan pada institusi Polri dan pihak yang dirugikan (suami dari Brigpol Jean Reke).

Ia juga diberikan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 14 hari serta mutasi bersifat demosi (tour of area) ke luar Polda NTT selama tiga tahun.

"Bahwa Komisi Kode Etik menjatuhkan sanksi terhadap pelanggarannya tersebut dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan," tambahnya.

Hal yang meringankan, terduga pelanggar sudah mengabdi dan berdinas selama 19 tahun.

Hal yang memberatkan karena Ipda Rudy erbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Pada saat perbuatan terjadi dilakukan secara sadar dan menyadari merupakan norma larangan yg ada pada aturan kode Etik Polri," urai Kabid Humas.

Terduga pelanggar juga pernah melakukan pelanggaran disiplin Polri yang telah mempunyai SKEP Kumplin.

Pelanggaran yang pernah dilakukan bahwa pada tahun 2015 melakukan pelanggaran disiplin (Garplin) Polri penyalahgunaan wewenang serta memfitnah atasan sesuai laporan polisi nomor LP/17/II/2015/Yanduan, tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi diberikan teguran tertulis

Ada pula pelanggaran disiplin berupa Pungli sesuai laporan polisi nomor LP/18/II/2015/yanduan tanggal 9 Februari 2015 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Pelanggaran disiplin berupa penganiayaan sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2015/yanduan, tanggal 17 Februari 2015 dengan sanksi teguran tertulis.

Pada tahun 2017 melakukan pelanggaran disiplin berupa menurunkan citra Polri sesuai laporan polisi nomor LP/23/II/2017/yanduan, tanggal 24 Februari 2017 dengan sanksi tunda pendidikan selama 1 tahun.

Kabid juga membenarkan bahwa pada saat ini terduga pelanggar juga sedang menjalani pemeriksaan pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik Profesi Polri.

Hal ini karena melakukan perbuatan/pelanggaran lain yaitu pencemaran nama baik terhadap anggota Polri sesuai Laporan Polisi nomor LP-A/50/VI/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 27 Juni 2024.

"Meninggalkan tempat tugas keluar wilayah tanpa ijin pimpinan yang berwenang sesuai LP-A/55/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Nuli 2024," tambah Kabid Humas

Ipda Rudy juga dinilai tidak masuk kerja (mangkir) selama tiga hari kerja secara berturut-turut sesuai laporan polisi nomor LP-A/66/VII/Huk.12.10/2024/yanduan, tanggal 7 Agustus 2024;

"Tidak profesional dan prosedural dalam penyelidikan BBM bersubsidi jenis solar, berupa melakukan police line di dua lokasi berbeda sesuai laporan polisi nomor: LP-A/73/VII/Huk12.10/2024/yanduan, tanggal 16 Agustus 2024," ucap Kabid Humas.

Sesuai dengan laporan informasi khusus Subbidpaminal Polda NTT Nomor: R/Infosus– 52/VII/2024/Bidpropam, tanggal 11 Juli 2024 perihal dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan Ipda Rudi Soik berupa hal-hal dapat menurunkan citra polri dengan cara melakukan pemasangan police line pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi rumah milik Ahmad Anshar di Kelurahan Alak dan Algajali Munandar di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang.

Subbidwabprod pun melakukan audit investigasi terkait dengan ketidakprofesionalan penyelidikan penyalahgunaan BBM dengan melakukan pemasangan police line

Hasil gelar perkara dituangkan dalam laporan hasil audit investigasi nomor LHAI/ 10 /VIII/2024/Subbidwabprof dengan rekomendasi ditemukan adanya ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan yang dilakukan Ipda Rudi Soik, Cs Satreskrim Polresta Kupang kota dengan wujud perbuatan pada saat melakukan penyelidikan penyalahgunaan BBM melakukan pemasangan police line di 2 lokasi milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

Ia memastikan kalau di lokasi tempat kejadian tidak ada kejadian tindak pidana dan barang bukti.

Dalam penyelidikan Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudi Soik tidak dapat menunjukan administrasi penyelidikan sebagaimana sesuai dengan SOP penyelidikan dan perkara tersebut ditindaklanjut ke pemeriksaan dan membuat laporan Polisi berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 13 Agustus 2024 dengan terduga pelanggar Ipda Rudi Soik Cs sehingga mendapat kepastian hukum.

Atas dasar laporan hasil Audit investigasi Subbidwabpprof Bidpropam Polda NTT, membuat Laporan Polisi Model A dengan Nomor: Laporan Polisi Nomor: LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024/Yanduan tanggal 16 Agustus 2024 tentang ketidakprofesionalan penyelidikan dugaan penyalahgunaan (penimbunan) BBM dengan melakukan pemasangan police line terduga pelanggar Ipda Rudi Soik dengan Sprin Kapolda NTT Nomor: Sprin/1167/VIII/WAS.2.2./2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang melakukan pemeriksaan.

Pihak Polda NTT telah melakukan pemeriksaa saksi-saksi dan keterangan terduga pelanggar yang pada intinya bahwa Ahmad Anshar membenarkan pada tanggal 25 Juni 2024 atas perintah Rudi Soik Tim anggota Jatanras datang ke lokasi Ahmad Anshar melakukan himbauan penertiban untuk tidak menimbun BBM subsidi Jenis Solar.

Pada tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 16.30 Wita, Ipda Rudi Soik dan Tim Jatranras datang ke rumah Ahmad Anshar di Kelurahan Alak melakukan police line pada drum yang kosong.

Ahmad Anshar juga tidak pernah dimintai keterangan Interogasi (BAI) sampai dengan saat ini.

Ahmad Anshar juga mengaku tidak kenal dengan Algajali Munandar dan tidak pernah bekerja sama terkait dengan BBM dan pernah tertangkap menimbun BBM jenis solar di rumah Algajali di Kecamatan Alak sebanyak empat ton yang ditemukan langsung oleh Kapolresta bersama Tim Satreskrim pada tahun 2022.

Oleh karena itu, diproses dan dari kasus tersebut Ahmar Anshar menjalani kurungan pidana selama enam bulan di rutan kelas 2 B Kupang.

Atas kejadian tersebut, ia tidak pernah lagi menimbun BBM namun membeli BBM subsidi jenis solar, menggunakan barcode SPBU diperuntukan untuk nelayan denga surat rekomendasi dari dinas perikanan.

Algajali Munandar juga menerangkan kalau pada tanggal 27 Juni 2024, Ipda Rudi Soik datang ke lokasi rumah milik Algajali Munandar di Kelurahan Fatukoa dengan melakukan police line pada drum dan jerigen yang kosong;

Algajali mengaku tidak pernah dilakukan dan dimintai keterangan (BAI) terkait dengan penyelidikan penimbunan BBM subsidi jenis Solar sampai dengan saat ini.

Ia juga mengaku tidak kenal dengan Ahmad Anshar dan tidak pernah melakukan penimbuan BBM atau terkait dengan tindak pidana BBM tersebut.

Pda tanggal 25 Juni 2024 melakukan himbauan dan penertiban penyalahgunaan BBM di lokasi milik Ahmad Anshar dan pada tanggal 27 Juni 2025 Ipda Rudi Soik melakukan penyelidikan di dua lokasi milik Ahmad Anshardan Algajali Munandar dengan memasang police line pada drum dan jerigen yang kosong di dua lokasi tersebut.

Dalam melakukan penyelidikan, Ipda Rudi Soik selaku KBO Satreskkrim Polresta Kupang Kota yang tugasnya melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik/penyidik pembantu namun melakukan penyelidikan penyalahagunaan BBM yang juga tidak melibatkan Unit Tipidter yang mana untuk tindak pidana tertentu yang melakukan penyelidikan seharusnya bagian unit Tipidter Satreskrim Polresta Kupang kota dan juga tidak diketahui oleh Kasatreskrim dan Kapolresta Kupang Kota dalam melakukan police line terhadap penyalahgunaan BBM.

Perbuatan terduga pelanggar selaku KBO Satreskrim Polresta Kupang Kota yang telah melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar tidak sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggungjawab.

Ia dianggap tidak profesional dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

"Terduga pelanggar selaku KBO Satreskrim dengan tugas dan fungsinya mengkoordinasikan kegiatan unit-unit opsnal dan melakukan pengawasan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana namun faktanya terduga pelanggar melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM dengan memimpin anggota unit Jatanras Satreskkrim Polretsa Kupang Kota dengan mendatangi lokasi dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar pada tanggal 27 Juni 2024 yang tidak melibatkan unit Tipidter pada satuan fungsi Satreskrim dengan melakukan pemasangan police line yang tidak ditemukan bukti BBM di lokasi dugaan penimbunan BBM di Kelurahan Alak dan Fatukoa milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar," tegas Kabid Humas.

Terduga pelanggar juga melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dengan mendatangi lokasi dugaan penimbunan BBM dengan melakukan pemasangan Police Line pada tanggal 27 Juni 2024 di dua lokasi Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa.

Ipfa Rudy juga melakukan penyelidikan dengan memasang police line dilakukan belum adanya tindak pidana dan tidak menemukan barang bukti berupa minyak subsidi jenis solar pada tanggal 27 Juni 2024. "Terkait dengan penyelidikan, Ipda Rudi Soik pada saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukan administarsi penyelidikan penyalahagunaan (penimbunan BBM) dengan melakukan pemasangan police line," tegas Kabid Humas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Kapolda Beri Penghargaan bagi Penyidik yang Tangani TPPO, Tipikor dan Narkoba

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Polda NTT Kirim 57 Bintara Tinggi Ikut Pendidikan Alih Golongan TA 2024

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Direktur Intelkam Polda NTT Silahturahmi dengan Kelompok Cipayung Kota Kupang

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Tim SOPS Mabes Polri Sambangi Posko Operasi Mantap Praja Turangga 2024 Polda NTT

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Kapolda NTT dan Pangkogabwilhan II Kunjungi Pos Satgas Pulau Terluar di Rote Ndao

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Pangkogabwilhan II dan Kapolda NTT kunjungi Perbatasan RI-RDTL

Komentar
Berita Terbaru