Jumat, 20 September 2024

Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan

Redaksi - Jumat, 20 September 2024 16:29 WIB
Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan
istimewa
Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan
digtara.com - Bawaslu Tapanuli Selatan (Tapsel) menyatakan ada pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh KPU Tapsel berdasarkan surat Nomor: 371/PP.01.02/K.SU-22/09/2024 tertanggal 19 September 2024.

Baca Juga:

Dimana putusan tersebut berdasarkan Laporan Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.

Kuasa hukum Armen Sanusi Harahap dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel tersebut.

"Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum," katanya Jumat (20/9/2024).

Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.

"Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan," ucapnya.

Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.

Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024

Kota Kupang Punya 275.085 DPT Pilkada 2024

KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

KPU Paluta Mulai Terima Logistik Pilkada 2024

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

KPU dan Bawaslu Tapsel Dilaporkan ke DKPP RI

KPU Kota Kupang Butuh 3.864 Orang KPPS

KPU Kota Kupang Butuh 3.864 Orang KPPS

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

Semua Paslon Memenuhi Syarat, KPU Paluta Buka Tanggapan Masyarakat

KPU Paluta Menyatakan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Memenuhi Syarat

KPU Paluta Menyatakan Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Paluta Memenuhi Syarat

Komentar
Berita Terbaru