Bawaslu Nyatakan KPU Tapsel Pelanggaran Administrasi, Kuasa Hukum Armen: KPU Harus Diskualifikasi Paslon Perseorangan
Baca Juga:
Dimana putusan tersebut berdasarkan Laporan Armen Sanusi Harahap dengan Laporan Nomor: 024/REG/LP/PB/Kab/02.24/IX/2024 di Bawaslu RI.
Kuasa hukum Armen Sanusi Harahap dari Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partners, Irwansyah Putra Nasution menyambut baik putusan rekomendasi Bawaslu Tapsel tersebut.
"Alhamdulillah, hukum dan kebenaran ditegakkan. Putusan tersebut kemenangan masyarakat yang perduli akan kesadaran hukum," katanya Jumat (20/9/2024).
Lanjut Irwansyah, atas putusan rekomendasi tersebut sangat jelas disampaikan bahwa perihal pergantian calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Ahmad Bukhori menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution terjadi pelanggaran administrasi.
"Artinya, paslon perseorangan TMS, atau didiskualifikasi dari pencalonan," ucapnya.
Dalam kesimpulan Bawaslu Tapsel, penerimaan pergantian calon wakil dari calon perseorangan, KPU Tapsel melakukan pelanggaran administrasi pemilihan karena bertentangan dengan ketentuan pasal 126 dan pasal 14 ayat (2) huruf e PKPU No. 8 Tahun 2024 dan Surat Dinas KPU No. 1998/PL.02.02-SD/05/2024 tertanggap 8 September 2024.
Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Tapsel agar mengikuti tata cara, prosedur dan mekanisme pasaln126, 110 dan 14 ayat 2 huruf e, Keputusan KPU No. 1229 tahun 2024.