Enam Pencuri Ternak di Sumba Timur Dibekuk Polisi, Salah Satunya Penggembala
digtara.com - Enam pelaku pencurian ternak kuda di Kabupaten Sumba Timur, NTT ditangkap aparat keamanan dari Polsek Lewa pada akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Para pelaku mencuri ternak kuda milik UP, warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sumba Timur, AKBP Edward Jacky T. Umbu Kaledi, Rabu (16/10/2024).
Terungkapnya kasus ini bermula ketika saksi E, dalam perjalanan pulang dari sekolah, melihat tersangka MKL alias Y (39) warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa menangkap dan menjerat 1 ekor kuda milik Korban UP, pada Rabu (9/10/2024).
Y merupakan pengembala hewan milik korban UP.
Ia menangkap kuda tersebut di padang penggembalaan di wilayah Kampung Wudi Pandak, Desa. Matawai Pawali menggunakan seutas tali nilon.
Karena curiga maka E memberitahu kerabat korban UP, yang kemudian mengonfirmasi bahwa UP tidak pernah memberi izin kepada Y untuk menangkap hewan ternaknya.
Korban UP segera mencari Y dan kuda miliknya. Ia berhasil menemukan kuda tersebut terikat di dalam hutan di area penggembalaan.
Y memilih bersembunyi setelah mengetahui kalau korban UP sudah mengetahui perbuatannya.
Korban UP memilih melaporkan kejadian pencurian ternak kuda ini ke Polsek Lewa pada Jumat (11/10/2024.
Petugas segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengamankan 1 ekor kuda curian beserta tali nilon yang digunakan oleh tersangka Y.
Pada Sabtu, 12 Oktober 2024, aparat kepolisian mengamankan tersangka Y. Saat diinterogasi polisi, tersangka Y mengakui telah mencuri.
"Y mengaku tidak hanya mencuri satu ekor kuda, tetapi juga sudah mencuri tiga ekor sapi serta satu ekor kuda lainnya dalam periode tahun 2023 hingga 2024," ujar Kapolres.
Ternak curian tersebut dijual kepada R (35) yang juga warga Desa Kondamara, Kecamatan Lewa, Kabupaten Sumba Timur.
Pengakuan tersangka Y membuka jalan bagi penangkapan tersangka R.
Dari keterangan R, terungkap bahwa ia membeli 3 ekor sapi dan 1 ekor kuda curian tersebut dari Y tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan.
Tersangka R juga menyebutkan kalau dalam melakukan aksinya, tersangka Y dibantu oleh empat orang temannya yakni UN (24), UR (20), D (21), dan P (49).
Para pelaku komplotan dari tersangka Y merupakan warga Desa Matawai Pawali, Kecamatan Lewa.