Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 09:00 WIB
Bongkar Sindikat TPPO Antar Negara, Polda NTT Komitmen Lindungi Warga NTT dari Perdagangan Orang
Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.
Baca Juga:
Kombes Pol. Patar menegaskan komitmen Polri dalam memberantas TPPO sebagai bentuk dukungan terhadap program Presiden Prabowo Subianto.
"Kami berkomitmen untuk melindungi warga NTT dari perdagangan orang, sekaligus mendukung program pemerintah dalam memberantas TPPO," tegasnya.
Pemberantasan TPPO ini menjadi salah satu langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari eksploitasi dan memastikan keamanan pekerja migran Indonesia.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ada Hal yang Belum Sempurna, Kapolda NTT Mohon Maaf kepada Masyarakat NTT
Tangani 16 Kasus TPPO Selama Tahun 2024, Polda NTT Tetapkan Delapan Tersangka
Pelanggaran Anggota Polri di Polda NTT Turun, 11 Anggota Dipecat Selama Tahun 2024
14 Hari Gelar Operasi Lilin Turangga, Polres Rote Ndao Terjunkan 108 Personil
Polda NTT Perketat Pengawasan Senjata Api
Polairud Polda NTT Selamatkan Puluhan Kontainer Pasca Kapal Tenggelam
Komentar