Kamis, 12 Desember 2024

Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan

Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 08:00 WIB
Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan
net
Ilustrasi.

digtara.com - Pengadilan Negeri Sikka menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa YS alias Joker, pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga:

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang berlangsung di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nithael N. Ndaumanu didampingi dua hakim anggota, yakni Widyastomo Isworo dan Mira Herawati.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Dian Mari dan Ahmad Jubair serta penasihat hukum terdakwa, Domi Tukan dan Alfonso Ase.

Dalam persidangan, majelis hakim membacakan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta dasar-dasar tuntutan JPU.

Berdasarkan semua bukti yang terungkap, hakim menyatakan YS alias Joker terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.

Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan orang.

Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

"Kami akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami," ungkap Domi Tukan, salah satu penasihat hukum terdakwa, kepada media.

Proses persidangan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polres Sikka. Sebanyak 55 personel diterjunkan sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kapolres Sikka Nomor 1058/XII/PAM.3.2/2024 tanggal 07 Desember 2024. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta.

Personel keamanan juga dibantu oleh tim Sat Intelkam Polres Sikka untuk memantau situasi selama persidangan berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.10 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena kasus perdagangan orang yang melibatkan terdakwa YS alias Joker telah menyita perhatian publik. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Renstra 2025-2029 Polda NTT Berorientasi pada Masyarakat

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Petasan dan Meriam Spritus Marak di Kota Kupang, Polisi Gencar Lakukan Penertiban

Petasan dan Meriam Spritus Marak di Kota Kupang, Polisi Gencar Lakukan Penertiban

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Keluarga Korban Pembunuhan di Kupang Berharap Empat Pelaku Dihukum Berat

Menginap di Rumah Teman, Tukang di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia

Menginap di Rumah Teman, Tukang di Kabupaten TTU Ditemukan Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru