Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan
Yuvinus Solo, calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Sikka, NTT dari partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Baca Juga:
Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga menetapkan tersangka.
Yuvinus yang juga politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditelantarkan di Kalimantan.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat (1) jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan.
Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan Yuvinus sebagai tersangka.