Dihukum Tiga Tahun Penjara, Terdakwa Kasus TPPO di Kabupaten Sikka Keberatan
digtara.com - Pengadilan Negeri Sikka menggelar sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa YS alias Joker, pada Senin (9/12/2024).
Baca Juga:
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, yang berlangsung di ruang sidang PN Sikka, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nithael N. Ndaumanu didampingi dua hakim anggota, yakni Widyastomo Isworo dan Mira Herawati.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwakili oleh Dian Mari dan Ahmad Jubair serta penasihat hukum terdakwa, Domi Tukan dan Alfonso Ase.
Dalam persidangan, majelis hakim membacakan rangkaian fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, pembelaan terdakwa, serta dasar-dasar tuntutan JPU.
Berdasarkan semua bukti yang terungkap, hakim menyatakan YS alias Joker terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa.
Dalam putusannya, hakim menyebutkan bahwa hukuman ini dijatuhkan sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan perdagangan orang.
Namun, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan atas putusan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami," ungkap Domi Tukan, salah satu penasihat hukum terdakwa, kepada media.
Proses persidangan berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari Polres Sikka. Sebanyak 55 personel diterjunkan sesuai dengan Surat Perintah (Sprint) Kapolres Sikka Nomor 1058/XII/PAM.3.2/2024 tanggal 07 Desember 2024. Pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sikka, AKP I Wayan Oka Deswanta.
Personel keamanan juga dibantu oleh tim Sat Intelkam Polres Sikka untuk memantau situasi selama persidangan berlangsung. Seluruh rangkaian kegiatan berakhir pukul 11.10 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
Sidang ini menjadi perhatian masyarakat karena kasus perdagangan orang yang melibatkan terdakwa YS alias Joker telah menyita perhatian publik. Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.
Yuvinus Solo, calon anggota legislatif (caleg) terpilih untuk DPRD Kabupaten Sikka, NTT dari partai Demokrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Yuvinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara kasus tersebut, Kamis (16/5/2024).
Sebelumnya penyidik telah memeriksa 18 saksi hingga menetapkan tersangka.
Yuvinus yang juga politikus partai Demokrat itu berperan sebagai perekrut dan mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Dari puluhan pekerja itu, satu diantaranya meninggal dunia setelah ditelantarkan di Kalimantan.
Atas perbuatannya, ia dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 186 ayat (1) jo pasal 35 ayat (2) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kasus ini berawal ketika salah satu warga Sikka, YMK meninggal di Kalimantan pada akhir Maret 2024.
YMK merupakan satu dari 72 warga yang diberangkatkan pada awal Maret untuk bekerja pada perusahaan sawit di Kalimantan Timur.
Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang terhubung dengan Yuvinus.
Selama di Kalimantan mereka ditelantarkan.
Hingga pada 28 Maret YMK meninggal karena kelaparan saat sedang diantar ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
Kasus ini kemudian dilaporkan istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024. Penyidik kemudian melakukan pendalaman dan menetapkan Yuvinus sebagai tersangka.