Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
digtara.com - FNO (18), warga Kota Kupang harus berurusan dengan aparat kepolisian di Polsek Alak karena mencabuli dan menyetubuhi pacarnya DVM (16), pelajar sebuah SMA di Kota Kupang dan merupakan anak dibawah umur.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani penyidik PPA Polsek Alak sejak beberapa waktu lalu.
Korban disetubuhi oleh tersangka FNO sebanyak tiga kali dan dilakukan tengah malam di rumah korban, di Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kupang sudah meneliti berkas kasus ini dan menyatakan sudah lengkap atau P21.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka FNO ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"FNO telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, Selasa (10/12/2024) siang.
Kapolsek menyebutkan kalau korban DVM disetubuhi sebanyak tiga kali oleh tersangka.
Kejadian pertama pada 15 Maret 2024, kejadian kedua 29 Juni 2024 dan kejadian yang ketiga pada 20 September 2024.
Kapolsek Alak mengakui kalau tersangka dan korban memiliki hubungan asmara atau berpacaran sejak 8 Oktober 2022
Kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun korban menolak.
"Tersangka berkata apabila ingin serius berpacaran, korban harus melakukan hubungan badan, dan kalau sampai hamil tersangka akan siap bertanggung jawab," ujar Kapolsek.
Tersangka lalu mencium korban dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri sebanyak tiga kali dengan waktu yang berbeda hingga korban hamil.
Akibat peristiwa tersebut, orang tua (ayah) kandung dari korban melaporkan kejadian persetubuhan anak dibawah umur ini ke Polsek Alak untuk ditindaklanjuti, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.