Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Imanuel Lodja - Selasa, 10 Desember 2024 15:32 WIB
Setubuhi Pacar yang Masih Dibawah Umur hingga Hamil, Pria di Kota Kupang Dipolisikan
Satu hari setelah tersangka menyetubuhi korban atau pada 21 September 2024, orang tua kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Alak.
Baca Juga:
"Karena korban masih berstatus pelajar dan di bawah umur, sehingga belum pantas diperlakukan seperti itu," ujar Kapolsek.
Selasa pagi, tersangka dan barang bukti, oleh penyidik pembantu Briptu Nursauda Ramadhani serahkan ke jaksa penuntut umum untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
Tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasca Reka Ulang, Kasus Pengeroyokan hingga Tewas di Lokasi Pesta Dilimpahkan Polres Kupang ke JPU
Jenazah Korban Pengeroyokan di Kota Kupang Diotopsi di Kabupaten Sabu Raijua
Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU
Rekrut PMI dan Cabuli Korban, Pria di Kupang Dibekuk Tim Resmob Polda NTT
Cinta Ditolak, Mahasiswa di Kupang Malah Perkosa Tetangga Kostnya
84.443 Warga Kota Kupang Tidak Mencoblos saat Pilkada Serentak
Komentar