Polisi di Manggarai Barat Sambangi Bengkel Sambil Ingatkan Larangan Penggunaan Knalpot Racing
digtara.com - Menjelang Tahun Baru, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manggarai Barat melakukan sosialisasi soal knalpot brong/racing.
Baca Juga:
Kegiatan untuk mengurangi penggunaan knalpot ini, bukan hanya karena melanggar ketentuan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat saat merayakan malam pergantian tahun.
Polantas memberikan penjelasan kepada mekanik di bengkel tentang larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Senin (30/12/2024) siang.
"Kami berikan imbauan kepada bengkel-bengkel sepeda motor agar tidak melayani pemasangan atau memodifikasi knalpot atau pasang knalpot racing," kata Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama.
Imbauan ini berlaku untuk semua bengkel motor se-Manggarai Barat.
Larangan ini dilakukan jauh hari sebelum malam pergantian tahun untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.
"Diimbau juga bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantinya dengan knalpot standar pabrik, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya," ungkapnya.
Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan, knalpot brong juga dapat menimbulkan polusi udara, serta bisa menjadi pemicu terjadinya konflik sosial di jalan.
Terlebih pada saat melalui tempat ibadah, rumah sakit, dan kawasan padat penduduk.
"Dampak sosialnya adalah akan menjadikan suatu pemicu terjadinya gesekan antar kelompok masyarakat apabila menggunakan knalpot racing ini. Tentunya pada tempat-tempat yang membutuhkan ketenangan," tutur Kasat Lantas.
Sebagai tindak lanjut dari imbauan tersebut, Satlantas Polres Manggarai Barat mengerahkan personil untuk menertibkan para pemilik kendaraan yang masih menggunakan knalpot brong.