KPU Paluta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024
JS Siregar - Kamis, 09 Januari 2025 16:17 WIB
KPU Paluta Tetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pada Pilkada 2024
"Terkait dengan rencana pelantikan, jika tidak ada perubahan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2025," katanya.
Baca Juga:
Sementara itu, Pj Bupati Paluta Patuan Rahmat Syukur Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara, KPU, Bawaslu, jajaran Kepolisian, TNI serta semua pihak yang telah berpartisipasi mendukung sehingga pilkada Paluta terlaksana dengan aman dan kondusif.
Rapat pleno ditutup ditandai dengan penandatangan berita acara dan penyerahan hasil rapat pleno kepada pihak terkait.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Binjai, Begini Kata Amir-Jiji
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan, Bobby Nasution Resmi Jadi Gubernur Sumut
Meski Tanpa Sengketa, Kepala Daerah Terplilih Batal Dilantik 6 Februari 2025
14 Daerah Menunggu Putusan MK, Kapan Kepala Daerah Terpilih dari Sumut Dilantik?
Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2024-2029 Siap Dilantik, Pemkab Matangkan Persiapan Penyambutan
KPU Paluta Gelar Rakor Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Badan Adhoc Pilkada Serentak 2024
Komentar