Remaja di Kota Kupang Disetubuhi Calon Ayah Tirinya

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025, yang dilaporkan oleh ADL yang merupakan orang tua (ayah kandung) dari korban CMF (11).
Baca Juga:
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku terhadap korban CMF berawal di bulan Agustus 2024 lalu.
Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tiba di rumah orang tua terduga pelaku sudah malam sehingga terduga pelaku menyuruh korban untuk menginap, dan minta besok pagi baru korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima.
Korban pun menuruti dan tidur di kamar, Saat korban sedang asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, terduga pelaku datang dan langsung masuk ke kamar.
"Terduga pelaku langsung menyetubuhi korban," ujar mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTT ini.
Terduga pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun sehingga korban pun mendiamkan pencabulan yang dialaminya.
Aksi bejat tersebut terbongkar saat korban dirawat di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya.
Masih dalam perawatan di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam oleh dokter yang menanganinya.

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel
