Remaja di Kota Kupang Disetubuhi Calon Ayah Tirinya

digtara.com - CMF (11), remaja putri di Kota Kupang menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan JSD alias Jery (45).
Baca Juga:
JSD sendiri merupakan calon ayah tiri korban karena JSD menjalin hubungan dengan WRD ibu kandung korban. Walau belum nikah sah namun JSD sudah tinggal serumah dengan WRD dan korban di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Pencabulan ini dilakukan JSD pada korban pada bulan Agustus 2024 lalu di rumah orang tua JSD di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Korban CMF sendiri meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam setelah dirawat beberapa hari di RSUD SK Lerik Kota Kupang karena mengalami sakit infeksi usus.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung memastikan kalau kematian korban tidak ada kaitan dengan perbuatan bejat calon ayah tirinya.
"Kematian korban karena sakit yang dideritanya, dan bukan karena adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terduga pelaku," ujar Kapolresta Kupang Kota pada Rabu (22/1/2025).
Namun sebelum meninggal dunia, korban CMF sempat curhat kepada WRD, ibunya kalau ia pernah disetubuhi calon ayah tirinya tersebut.
Tim Jatanras Polresta Kupang Kota pun mengamankan JSD, di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Senin (20/1/2025) siang.
JSD diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap CMF yang merupakan anak di bawah umur.
Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/73/I/2025/SPKT Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 18 Januari 2025, yang dilaporkan oleh ADL yang merupakan orang tua (ayah kandung) dari korban CMF (11).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, kasus pencabulan anak dibawah umur oleh terduga pelaku terhadap korban CMF berawal di bulan Agustus 2024 lalu.
Saat itu korban diajak oleh terduga pelaku untuk mengantar beras ke rumah orang tua terduga pelaku di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tiba di rumah orang tua terduga pelaku sudah malam sehingga terduga pelaku menyuruh korban untuk menginap, dan minta besok pagi baru korban pulang ke rumahnya di Kelurahan Kelapa Lima.
Korban pun menuruti dan tidur di kamar, Saat korban sedang asyik bermain handphone miliknya di dalam kamar, terduga pelaku datang dan langsung masuk ke kamar.
"Terduga pelaku langsung menyetubuhi korban," ujar mantan Wakil Direktur Resnarkoba Polda NTT ini.
Terduga pelaku juga sempat mengancam korban untuk tidak melaporkan hal tersebut ke orang tua atau ke siapapun sehingga korban pun mendiamkan pencabulan yang dialaminya.
Aksi bejat tersebut terbongkar saat korban dirawat di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, karena menderita sakit infeksi di ususnya.
Masih dalam perawatan di rumah sakit, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (20/1/2025) malam oleh dokter yang menanganinya.
"Saat masih dirawat, korban menceritakan perilaku bejat dari calon ayah tirinya itu kepada ibu kandung korban, dan kemudian dilaporkan ke kami untuk diproses hukum," jelas Kombes Aldinan Manurung.
Kapolresta memastikan, jika pengakuan korban benar dan dalam pemeriksaan terbukti terduga pelaku melakukan hal itu, maka Kapolresta memastikan kalau terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penyelidikan terus dilakukan pihak kepolisian. Jika benar maka terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Juncto Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Pelaku bukan lah ayah tiri korban karena WRD yang juga ibu kandung korban dan terduga pelaku belum menikah secara sah. Namun mereka terduga pelaku sudah tinggal bersama dengan ibu kandung korban di Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
JSD pun sudah diamankan di Polresta Kupang Kota sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polres Kupang Reka Ulang Kasus Pembunuhan dengan Kapak

Diduga Terlibat Pembunuhan Aprion Boru, Polisi Tangkap Dua Orang Pria

Cabuli Anak Dibawah Umur, Mantan Kapolres Ngada Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dianiaya Rekan Suaminya, IRT di Kupang Balas Menikam dengan Pisau

Remaja di Kabupaten Sikka Diperkosa di Kamar Hotel
