Selasa, 04 Februari 2025

Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

Arie - Selasa, 04 Februari 2025 17:43 WIB
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak
suara.com
Kenal dari Medsos, Pria Lecehkan dan Ancam Mutilasi, Harta Benda Dirampas, 2 Pelaku Ditembak

digtara.com - Seorang wanita (30), berinisial JSR, diancam akan diserang oleh seorang pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga:

Korban dilecehkan dan diancam akan dimutilasi. Pelaku juga mencuri barang-barang milik korban. Kedua pelaku ditangkap.

Kapolsek Sunggal Bambang G. Hutabarat mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Senin (27/1/24) di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.

"Inisial kedua tersangka yang ditangkap adalah AL (30) dan AS (34)," kata Bambang kemarin.

Bambang mengatakan korban dan pelaku pertama kali bertemu melalui media sosial.

Setelah beberapa waktu, keduanya memutuskan untuk bertemu di sebuah pom bensin di Jalan Sunggal.

Lalu pelaku datang dengan mobil. Ternyata, pelaku tidak sendirian di dalam mobil.

Tiba-tiba salah satu pelaku muncul dan dengan cepat mencekik korban. Pelaku juga mengancam akan memotong-motong tubuh korban jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya.

"Salah satu pelaku mencekik korban dan mengancam akan memotong-motong tubuhnya jika tidak menyerahkan barang-barang miliknya," kata Bambang.

Selanjutnya, pelaku juga melakukan pelecehan terhadap korban. Pelaku kemudian menjemput korban dan menurunkannya di dekat Kecamatan Tanjung Morawa.

Pelaku mencuri telepon genggam, perhiasan, dan uang korban sebelum meninggalkannya. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Jalan Flamboyan Raya di Kecamatan Medan Tentungan.

Saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan dan ditembak keras di kaki.

Polisi menyita sejumlah besar barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan dalam kejahatan, parang, empat telepon seluler dan berbagai barang pribadi milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku.

"Kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 365 ayat (2) angka 2e KUHP," katanya.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Target PSMS Medan Amankan Posisi di Liga 2 Sua Nusantara FC

Target PSMS Medan Amankan Posisi di Liga 2 Sua Nusantara FC

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Nekat! Pasutri di Medan Begal Motor Warga, Begini Modusnya

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Kejar Target, Dalam 2 Bulan Komdigi Kebut Aturan Pembatasan Akses Medsos untuk Anak

Gol Semata Wayang Imam Bagus Bawa PSMS Medan Bungkam Nusantara United FC

Gol Semata Wayang Imam Bagus Bawa PSMS Medan Bungkam Nusantara United FC

Warga Sumba Barat Geger dengan Penemuan Mayat Wanita dengan Sejumlah Luka di Badan

Warga Sumba Barat Geger dengan Penemuan Mayat Wanita dengan Sejumlah Luka di Badan

Anak-anak Medan Dominasi 5 Potensi Profesi Masa Depan Berdasarkan Analisis AI MIPP

Anak-anak Medan Dominasi 5 Potensi Profesi Masa Depan Berdasarkan Analisis AI MIPP

Komentar
Berita Terbaru