Sabtu, 22 Februari 2025

Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

Imanuel Lodja - Senin, 17 Februari 2025 13:06 WIB
Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya
ist
Ayah Tolak Jual Sapi, Pria Mabuk Miras di Kabupaten TTS-NTT Bunuh Ayah Kandungnya

digtara.com - Joni Bani (45), warga Desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) tega menganiaya dan membunuh ayah kandungnya Simon Bani (83).

Baca Juga:

Joni yang saat itu sedang mabuk karena konsumsi minuman keras (Miras) menikam perut ayahnya dengan linggis hingga usus korban terburai keluar.

Korban yang sudah lanjut usia pun meninggal dunia pada Sabtu (15/2/2025) tengah malam.

Kapolres TTS, AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu yang dikonfirmasi pada Senin (17/2/2025) mengakui kalau pelaku membunuh korban di rumah korban di desa Tumu, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS.

"Pelaku sudah mengkonsumsi miras (sopi campur laru) pada Sabtu 15 Februari 2025) dari pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 15.00 Wita," ujar Kasat Reskrim.

Sabtu petang, pelaku pulang kembali ke rumah dan pelaku pun tidur. Sekira pukul 23.00 Wita, pelaku terbangun dari tidur.

Pelaku pun naik ke atas loteng menggunakan tangga dan mengambil besi linggis yang disimpan di atas loteng rumah.

"Pelaku menaiki tangga ke atas loteng untuk mengambil linggis," tambah Kasat Reskrim Polres TTS.

Kemudian pelaku dengan membawa linggis ke rumah korban kurang lebih yang berjarak 30 meter dari rumahnya.

Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban, dan dibuka oleh korban yang tidak curiga dengan kehadiran anaknya pada tengah malam.

Pelaku masuk dan langsung menikam linggis ke perut bagian kiri korban, sehingga mengakibat usus korban keluar dan meninggal dunia.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi sehingga anggota Satreskrim Polres TTS dan polsek Amanatun Utara ke lokasi kejadian mengidentifikasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk linggis yang dipakai pelaku membunuh ayahnya dan pakaian korban.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan awal terungkap motif pelaku membunuh ayahnya saat itu. "Motifnya, pelaku ingin menjual sapi milik korban yang dipelihara pelaku namun korban tidak mau," jelas Kasat.

Pelaku pun sudah diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (16/2/2025) pasca penyidik selesai melakukan gelar perkara kasus ini.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 16 Februari 2025 malam sekitar pukul 21.00 Wita berdasarkan (hasil) gelar perkara," tambah Kasat.

Ia pun ditahan di sel Polres TTS selama 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jenazah korban pun sudah diserahkan ke pihak keluarga untuk mengurus proses pemakaman.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pukul Istri Usai Mabuk Perayaan Tahun Baru, Pria di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa

Pukul Istri Usai Mabuk Perayaan Tahun Baru, Pria di Rote Ndao Diserahkan ke Jaksa

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Bejat! Pria di Labusel Tega Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

Miras dan Knalpot Racing Sitaan Selama Operasi Kepolisian di Sumba Barat Dimusnahkan

Miras dan Knalpot Racing Sitaan Selama Operasi Kepolisian di Sumba Barat Dimusnahkan

Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan

Mabuk dan Putar Musik hingga Larut Malam, Polisi Turun Tangan

Sopir Mabuk Miras, Truk Tabrak Penahan Dermaga dan Terbalik di Pelabuhan Rote Ndao

Sopir Mabuk Miras, Truk Tabrak Penahan Dermaga dan Terbalik di Pelabuhan Rote Ndao

Diancam Ayah Kandung, Warga Kota Kupang Lapor Polisi di Call Center 110

Diancam Ayah Kandung, Warga Kota Kupang Lapor Polisi di Call Center 110

Komentar
Berita Terbaru