Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 13:00 WIB

ist
Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," tandas Patar.
Baca Juga:
- Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada
- Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada
- JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada
AKBP Fajar dan Fani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024.
Awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi media sosial (Michat).
"Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian baru terjadinya kasus pencabulan," tandas Kombes Patar Silalahi.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan
Komentar