Sabtu, 29 Maret 2025

Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

Imanuel Lodja - Selasa, 25 Maret 2025 13:00 WIB
Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis
ist
Jadi Tersangka dan Ditahan Polda NTT, Remaja Perekrut Korban bagi Mantan Kapolres Ngada Dijerat Pasal Berlapis

digtara.com - FF alias Fani (20), mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus.

Baca Juga:

Ia menjadi tersangka untuk kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Fani pun langsung berstatus tangkapan dan ditahan di Rutan Polda NTT di lantai III Gedung Tahti Polda NTT sejak Senin (24/3/2025).

Fani pun dijerat sejumlah pasal terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan.

Polda NTT Tetapkan F Sebagai Tersangka di Kasus AKBP Fajar

Fani merupakan pelaku yang merekrut I, anak di bawah umur berusia 6 tahun untuk dicabuli mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

"Ditetapkan sebagai tersangka. Status penangkapan dan langsung ditahan," ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, Senin (24/3/2025).

Fani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditrreskrimum Polda NTT melakukan gelar perkara pada Jumat (21/3/2025).

Menurut Patar, Fani merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Kupang.

Menurut Patar, Fani dijerat dengan pasal 6 huruf C, pasal 14 ayat (1) huruf a dan b.

Kemudian, pasal 15 huruf c, e dan g Undang-undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Selanjutnya Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Kasus tersebut penyidik menetapkan dua terlapor, yaitu AKBP Fajar dan Fani sebagai tersangka dalam satu laporan polisi," tandas Patar.

AKBP Fajar dan Fani merupakan teman kencan yang sudah berkenalan baik sejak Juni 2024.

Awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi media sosial (Michat).

"Setelah mereka berkenalan, itu sudah mulai berlangsung, berlanjut hingga kenal dekat. Kemudian baru terjadinya kasus pencabulan," tandas Kombes Patar Silalahi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Ini Sejumlah Temuan dan Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Kekerasan Seksual oleh Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

Kejaksaan Siapkan Empat Jaksa untuk Persidangan Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

JPU Temukan Masih Ada Kekurangan Syarat Formil dan Materiil dalam Berkas Perkara Kasus Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Empat anggota Polda NTT di PTDH, Satu Anggota Naik Pangkat

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Mantan Kapolres Ngada Jadi Saksi Untuk Tersangka Stefani

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Bocah Korban Kekerasan Seksual Mantan Kapolres Ngada Hanya Diberi Uang Rp 100.000 dan Makanan

Komentar
Berita Terbaru