Koruptor E-KTP Setya Novanto Bisa Cepat Bebas! Sudah 4 Kali Dapat Remisi, Terkahir Lebaran 2025

digtara.com - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen Idul Fitri 2025.
Baca Juga:
Tak hanya dirinya, sebanyak 287 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, juga mendapatkan keringanan hukuman serupa.
Lapas Sukamiskin diketahui didominasi oleh terpidana kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemberian remisi ini khusus diberikan kepada warga binaan beragama Islam dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dari total 388 narapidana yang memenuhi syarat, hanya 288 orang yang mendapatkan remisi. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 36 orang mendapat remisi 15 hari
- 233 orang mendapat remisi 1 bulan
- 17 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
- 2 orang mendapat remisi 2 bulan
Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), termasuk di antara penerima remisi ini.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Lapas Sukamiskin, Benny Muhammad Saifullah. Namun, besaran remisi yang diterima Novanto belum dapat dipastikan.
"Dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya," ujar Benny.
Sejak menjalani hukuman, Novanto kerap mendapatkan remisi, termasuk pada Idul Fitri 2023 dan 2024 (masing-masing 30 hari) serta pada peringatan HUT ke-78 RI (3 bulan).

Satu Napi di Rutan Medan Terima Remisi Imlek 2025

Kapolda NTT Komitmen Sikat Koruptor di NTT

Dibongkar Netizen, Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS PBI, Ditanggung Pemerintah dan Masuk Golongan Fakir Miskin

15.807 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2024, Ratusan Langsung Bebas!

Kapolres Alor Himbau Ribuan Pemilih di Kabupaten Alor Lakukan Perekaman E-KTP
