Kamis, 17 April 2025

Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata

Imanuel Lodja - Selasa, 08 April 2025 08:00 WIB
Polisi Tahan Lima Tersangka Kasus Penganiayaan Remaja di Lembata
net
Ilustrasi.

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Lembata memanggil dan memeriksa lima orang terlapor dalam kaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga:

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/4/2025) di Mapolres Lembata.

Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin malam.

Status lima terlapor yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinailkkan menjadi tersangka.

"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kami baru selesai gelar perkara penetapan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025) malam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku pun ditahan.

"Sudah ditahan," tandas Kasat Reskrim Polres Lembata. Kelima tersangka ini ditahan di sel Polres Lembata untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penyidik Satreskrim Polres Lembata sudah memeriksa HAR (15), korban penganiayaan dari para tersangka.

Korban diperiksa pada Minggu (6/4/2025) malam di Polres Lembata oleh penyidik unit PPA.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lembata, korban didampingi oleh Maria Loka dari LSM Permata dan Anita Siftriani (Peksos).

Ikut mendampingi korban Suster Yohanista dari Group Puspas Kabupaten Lembata dan pengacara korban, Nurhayati Kasman.

HAR (15), seorang remaja pria di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dianiaya pada Rabu (2/4/2025) lalu.

Namun korban baru melaporkan tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur ini ke Polres Lembata pada Jumat (4/4/2025).

Laporan korban yang juga warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/59/IV/2025/SPKT/Res Lembata/Polda NTT, tanggal 4 April 2025.

Korban mengaku dianiaya lima orang warga masing-masing Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega.

Penyebabnya karena korban tertangkap mengambil satu buah alat cukur listrik dan satu buah silikon handphone pada Rabu (2/4/2025) petang.

Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare menyebutkan kalau perbuatan korban mencuri diketahui Mega (salah satu pelaku).

"Namun karena ketahuan oleh Mega, Mega pun berteriak dan membuat korban ketakutan," urai Kasat.

Korban akhirnya keluar melalui jendela belakang dan melarikan diri ke arah pantai.

warga mulai mencari korban dan menemukan korban sehingga korban dibawa pulang ke rumah kepala desa.

Ketika korban masih di jalan, tersangka Husni datang mengendarai sepeda motor lalu menabrak korban menggunakan sepeda motor.

Kemudian Polus juga datang dan langsung memukul korban menggunakan kayu.

Beberapa saat Mega datang, lalu menampar korban menggunakan tangan dan memukul korban menggunakan tali.

Kemudian terlapor Aldin datang dan langsung melempar korban menggunakan sandal, kemudian menendang korban.

Terlapor Lukman pun datang menemui korban lalu menendang korban secara berulang kali.

Setelah korban dianiaya oleh para pelaku, Lukman lalu menelanjangi dan mengikat kedua tangan korban.

"Korban dibawa mengelilingi kampung Normal 1 sambil disuruh berteriak mengatakan "saya pencuri" secara berulang-ulang," tambah Kasat Reskrim.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami memar di kaki bagian kanan dan leher di bagian belakang.

Korban sendiri merupakan remaja putus sekolah sejak kelas IV sekolah dasar.

Selama ini korban tinggal bersama bibi dan neneknya karena kedua orang tua korban merantau di luar kota

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Aniaya Warga Asal Sabu Raijua hingga Tewas, Dua Pemuda di Kupang Segera Disidangkan

Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Lengkapi Berkas Perkara, Polres Kupang Reka Ulang Kasus Penganiayaan Ibu pada Anak hingga Meninggal Dunia

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Ada Guru dan Ketua BPD Desa dari Lima Tersangka Penganiayaan Anak Dibawah Umur di Lembata

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Ini Peran Lima Pelaku Penganiayaan Remaja di Lembata-NTT

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Polres Lembata Jadwalkan Periksa Para Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Komentar
Berita Terbaru