Merger XLSmart Dapat Restu dari Menkomdigi, Syaratnya Tak Ada PHK Dan Harus Bangun 8.000 BTS

digtara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Setujui Merger XL Axiata dan Smartfren, Lahirnya XLSmart
Baca Juga:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Meutya Hafid secara resmi menyetujui penggabungan (merger) dua operator seluler, XL Axiata dan Smartfren, yang kini beroperasi dengan nama baru PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.
Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses evaluasi panjang selama enam bulan, dimulai dari pembahasan lisan hingga penyelesaian dokumen legal.
Dalam konferensi pers di kantornya pada Kamis (17/4/2025), Meutya menjelaskan bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim khusus untuk meninjau kelayakan merger sebelum akhirnya memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Setelah melalui verifikasi faktual, termasuk diskusi langsung dengan pihak terkait, kami pada prinsipnya memberikan persetujuan kepada PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk," ujar Meutya.
Komitmen XLSmart Pasca-Merger
Pemerintah tidak hanya memberikan lampu hijau, tetapi juga menetapkan sejumlah kewajiban bagi XLSmart, di antaranya:
1. Peningkatan kecepatan internet – Meningkatkan kecepatan unduh hingga 16% pada 2029.
2. Ekspansi infrastruktur – Membangun 8.000 BTS baru, khususnya di daerah terpencil.
3. Perluasan akses digital – Menjangkau lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 fasilitas kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
4. Penjaminan lapangan kerja – XLSmart dilarang melakukan PHK terhadap karyawan pasca-merger.
Meutya menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyehatkan industri telekomunikasi sekaligus memastikan layanan yang lebih baik, terjangkau, dan inklusif bagi masyarakat.

Sejumlah Bos XL Axiata Kompak Mundur Usai Merger dengan Smartfren

6 BUMN Pangan Merger Jadi 3 Perusahaan, Demi Visi 2045

KPPU Awasi Merger Garuda Dan Sriwijaya Air
