Konsumsi Narkoba dan Rekam Polwan Mandi, Dua Oknum Polisi Dihukum
Digtara.com | MEDAN – Dua anggota Polda Sumut yakni Panit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan Iptu AY dan Anggota Subagyanduan Bidang Propam Polda Sumut Bripka RA dihukum berlari keliling halaman Polda Sumut dengan menggunakan baju rompi orange. Keduanya terbukti melakukan pelanggaran yakni satu mengkonsumsi narkoba dan satunya ketahuan merekam polwan yang sedang mandi, Senin (6/1/2020).
Baca Juga:
Wakapolda Sumut Mardiaz Kusin Dwihananto membenarkan kedua oknum tersebut dihukum atas perbuatannya mengkonsumsi narkoba dan merekam polwan saat sedang mandi. “Kita berikan hukuman dengan cara diarak keliling Mapolda sambil menyampaikan perbuatannya,” katanya.
Ia menjelaskan, saat dilakukan tes urin, Iptu Yunan positif mengkonsumsi sabu. Keduanya diduga melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin anggota Polri.
“Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas oknum anggota Polri yang melanggar kode etik dan disiplin. keduanya kini diamankan di ruang Patsus Propam Polda Sumut,” ujar Mardiaz.
(Put)