Jeratan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Digtara.com
Baca Juga:
Belakangan ini kerap terjadi pelanggaran prokes yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. Padahal Kapolri kala itu Jenderal Polisi Idham Azis telah mengeluarkan Surat Telegram pada tanggal 16 November 2020.
Salah satu isinya berkaitan dengan hukuman bagi polisi yang tak mampu menegakkan protokol kesehatan. Dalam surat itu Kapolri menginstruksikan jajarannya bagi yang tidak mampu melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk pelanggaran protokol kesehatan, maka akan dievaluasi dan diberi sanksi.
Sementara itu Kepolisian proaktif bersinergi dengan TNI, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kementerian/lembaga untuk bersama secara terpadu mengawasi, patroli penerapan protokol kesehatan, pendisiplinan dan penegakan aturan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dengan berpedoman kepada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Dalam Hal ini Polda Sumut juga telah menjalankan instruksi Kapolri dengan memberikan sanksi kepada oknum personil yang melanggar Prokes dengan memberikan sanksi. Namun seberapa jauh penegakan hukum ini berjalan di institusi Polri.
Untuk membahas topik ini, diperlukan klarifikasi dan penjelasan lebih mendalam yang akan diulas dalam program fokus digtara yang akan ditayangkan di Digtara tv dan Digtara.com bersama Narasumber yang kredible. Saksikan selengkapnya program Fokus Digtara dalam Channel Youtube Digtara TV

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
