5 Pelaku dan Penadah Curanmor di Kupang Dibekuk Polisi

digtara.com – Tim unit Resmob Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) serta tiga orang penadah.
Baca Juga:
Mereka sudah lama beraksi di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang.
Selain mengamankan pelaku dan penadah curanmor, polisi juga mengamankan 10 sepeda motor berbagai jenis.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, SH SIK MH kepada wartawan di Mapolda NTT, Senin (15/2/2021).
Dua pelaku curanmor yakni Ilvany Vikynaya Manafe alias Adi alias Resing (34) dan Alexander Patty alias Alex (18).
Keduanya diamankan di tempat persembunyiannya di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang pada Rabu (10/2/2021).
Baca: Tiga Kurir Narkoba Diringkus, Polda NTT Kejar Bandarnya Warga Medan
Sedangkan para penadah yang juga diamankan, masing-masing adalah Joksan Loinati alias Jack (28), Mansyur Messakh alias Mansyur (32) dan Yohanis Lada alias Oni (46). ketiganya merupakan warga kabupaten Kupang.
Kabid Humas Polda NTT yang didampingi Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT AKP Lorensius, SH SIK, menyatakan bahwa, dua orang pelaku serta tiga orang penadah ini pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Tersangka Adi alias Resing dan Alex dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4 sub pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Terancam 4 tahun penjara
Kemudian kepada Jack dikenakan pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara serta Mansyur dan Oni dikenakan pasal 480 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ada 10 barang bukti sepeda motor yang diduga terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka Adi alias Resing dan Alex.
Dari hasil penyidikan modus operandi tersangka Adi alias Resing yang juga merupakan residivis dalam perkara pencurian yakni karena motif ekonomi.
Dalam melancarkan aksinya Adi alias Resing bersama dengan Alex mencuri sepeda motor dengan cara mengawasi korban ketika memarkirkan sepeda motor tanpa mengunci stang/stir.
Kemudian tersangka mendorong sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi dan membongkar atau memutuskan kabel kontak pada motor tersebut.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Barang Elektronik Curian di Kupang, Guru dan Sopir Ditangkap
Setelah berhasil, keduanya pun langsung menjual sepeda motor hasil curian kepada para penadah.
Koordinasi
Selanjutnya dari tangan para penadah dijual ke masyarakat dengan harga kisaran Rp 2 juta hingga Rp 3,5 juta.
Saat ini, penyidik melakukan proses penyidikan terhadap tiga unit sepeda motor yang sudah ada laporan polisi dan melakukan pemberkasan serta berkoordinasi dengan JPU.
Terkait dengan sepeda motor lainnya yang merupakan barang temuan, sehingga dilakukan publikasi kepada masyarakat atas temuan ini sehingga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar dapat mendatangi kantor Direskrimum Polda NTT guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sepeda motor curian yang diamankan rata-rata merupakan sepeda motor honda beat.
Adi alias Resing merupakan residivis tindak pidana yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada tahun 2013 lalu.
Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar pada tahun 2015, Resing kembali melakukan aksinya mencuri kendaraan bermotor dari tahun 2017.
Hingga saat ini, Resing mengaku sudah mencuri kurang lebih 20 an unit sepeda motor berbagai merk.
Saat beraksi, Resing selalu mengajak Alex mencuri kendaraan bermotor.
Selama akhir tahun 2020 sampai dengan Februari 2021 dan sampai dengan saat, Resing dan Alex sudah berhasil mencuri 3 unit sepeda motor.
Baca: Polisi Bongkar Sindikat Barang Elektronik Curian di Kupang, Guru dan Sopir Ditangkap
2 unit sepeda motor dicuri di Kota Kupang dan 1 unit dicuri di kota Soe , Kabupaten TTS.
5 Pelaku dan Penadah Curanmor di Kupang Dibekuk Polisi

Kapolda NTT: Kritikan Masyarakat Bentuk Care dan Kepedulian pada Polri

Pererat Kebersamaan dan Kolaborasi, Polda NTT Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Kasus Mantan Kapolres Ngada Jadi Pelajaran Penting bagi Polda NTT

Mabes Polri Tangani Kode Etik, Polda NTT Tangani Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak oleh Mantan Kapolres Ngada

Sejumlah PJU Polda NTT dan Delapan Kapolres Dimutasi
