Tersangka Spesialis Pencurian Rumah Diamankan, 1 Dihadiahi Timah Panas

Digtara.com
Baca Juga:
2 dari 3 tersangka spesialis pencurian rumah di Jalan Sempurna Kecamatan Medan Helvetia berhasil diringkus Sat Reskrim Polsek Helvetia Medan. Diketahui, kedua tersangka yang diamankan berinisial CP dan JT. Sedangkan rekannya, FS melarikan diri dan kini sedang dalam pengejaran.
Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean hari Rabu 17 Februari kepada wartawan mengatakan, tersangka melancarkan aksinya pada saat penghuni rumah tidak sedang berada di kediamannya.
Kapolsek Helvetia menambahkan, pada saat penangkapan, salah satu tersangka, CP mencoba melarikan diri sehingga petugas pada saat itu terpaksa menghadiahi timah panas pada betis kakinya. Kedua tersangka yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda. CP dan FS bertindak sebagai pelaku yang masuk ke dalam rumah. Sedangkan JT yang menjual barang hasil curian. Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti yang berhasil di bawa kabur oleh tersangka yakni berupa satu unit televisi, sebuah tabung gas 3 kilogram, satu unit sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan tersangka CP mengaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah menghuni penjara dengan kasus yang sama, serta melakukan aksi tersebut sebanyak 13 kali dilokasi yang berbeda. Kini para tersangka telah amankan di Mapolsek Helvetia untuk tindakan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan tersangka yang masih DPO (FS) sedang kita lakukan pengejaran.
Selain itu Polsek Helvetia juga berhasil meringkus tersangka kasus pencurian rumah yang terjadi di Jalan Pantai Timur Mediterania Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan. Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Zuhatta Mahadi mengatakan tersangka berinsial TS merupakan residivis tahanan dengan kasus pencurian dan divonis selama 3 tahun.
Tersangka melakukan pencurian saat rumah dalam keadaan sepi penghuni. Tersangka memasuki rumah dan melihat 2 unit handphone dari balik jendela yang terletak di atas sebuah meja. Dengan menggunakan sebuah obeng tersangka mencongkel jendela rumah langsung mengambil handphone tersebut dan melarikan diri.
Selanjutnya, petugas langsung melakukan penangkapan setelah mendapat laporan dari korban ke Polsek Helvetia dan memboyong tersangka ke kantor polisi. Dari hasil penangkapan, petugas mendapati barang bukti 1 buah obeng yang digunakan untuk mencongkel jendela, serta satu buah bon faktur dari hasil penjualan hp tersebut. Menurut pengakuan tersangka, hasil dari penjualan tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Kantor Polisi di Medan Terbakar, Kapolrestabes Ungkap Kronologi Kejadian

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
