Aksi Koboi Bripka CS Tembak TNI AD dan Warga, Irjen Fadil Minta Maaf

digtara.com – Aksi koboi anggota Polri Bropka CS mendapat perhatian serius dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Bahkan ia secara langsung menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari itu.
Baca Juga:
Penembakan di Cengkareng itu menewaskan tiga orang, salah seorang di antaranya merupakan anggota TNI AD. Bripka CS yang bertugas di Polsek dalam naungan Polda Metro Jaya.
“Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban, dan kepada TNI AD,” kata Irjen Fadil saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Fadil mengaku berdukacita yang sangat mendalam atas aksi koboi Bripka CS tersebut. Dia menegaskan akan menindak pelaku penembakan di Cengkareng itu dengan tegas.
“Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini. Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan untuk segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman,” ucapnya.
Fadil juga menegaskan oknum polisi tersebut akan disanksi tegas dengan dihukum secara pidana dan mencopotnya dari anggota Polri.
Fadil mengungkapkan pihaknya telah mengambil langkah-langkah cepat, salah satunya menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka kasus pembunuhan. Seiring dengan proses pidana yang menjerat oknum tersebut, Polda Metro Jaya juga akan menggelar sidang kode etik dan memecat pelaku.
“Kami akan mengambil langkah-langkah cepat, agar tersangka dapat segera diproses secara pidana. Berseiring dengan hal tersebut, tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri.” tegas Fadil.
Diberitakan sebelumnya, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres menembak anggota TNI AD yang diduga petugas keamanan setempat dan FS (waiter) serta M (kasir). Sementara H, manager RM kafe mengalami luka.
Kronologis peristiwa tersebut dimulai saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama teman wanita dan langsung memesan minuman. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelaku di tagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.
Pelaku berkeras tidak mau membayar.
Selanjutnya, korban S selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.
Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.
“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya.

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
