14 Hari Ditahan, Permohonan Penangguhan Syamsul dan Samsir Akhirnya Dikabulkan
digtara.com – Ketua dan anggota kelompok tani (Poktan) Nipah Desa Kwala Serapuh Langkat Syamsul Bahri (53) dan M Samsir (32) akhirnya dibebaskan oleh penyidik Polres Langkat setelah permohonan penangguhan terhadap keduanya dikabulkan, Kamis (25/2/21).
Baca Juga:
Keduanya sudah ditahan selama 14 hari terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pengusaha kelapa sawit Harno Simbolon.
“Permohonan penangguhan kami akhirnya dikabulkan penyidik Polres Langkat. Kepada rekan-rekan yang selalu mendukung Poktan Nipah selama ini kami ucapkan terimakasih,” kata Syamsul didampingi Samsir.
Kuasa hukum Poktan Nipah Langkat M Ali Nafiah Matondang SH MHum mengatakan, pertimbangan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan itu karena adanya peran dan fungsi penting Syamsul dan Samsir mewakili negara dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup pada kawasan hutan.
“Kemitraan mereka tertuang dalam SK Menteri LHK No SK 6187/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2018, tanggal 24 September 2018. Dukungan dan doa dari keluarga dan anggota Poktan Nipah juga sangat berarti dalam penangguhan ini,” cetus Ali.
Kadiv SDM LBH Medan ini menambahkan, proses hukum yang tengah dihadapi kliennya itu tidak menyurutkan semangat para pejuang lingkungan hidup dalam membantu sebagian tugas dan kewajiban negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hal itu, lanjut dia, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 Jo Pasal 65 UU No 32 Tahun 2009 Tentang PPLH Jo Pasal 9 UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM.
Untuk mewujudkan cita-cita luhur negara, kata Ali, bercermin dari permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh pejuang lingkungan hidup itu, LBH Medan meminta pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk memberikan perlindungan hukum kepada mereka.
Sebelumnya, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat penyelesaian konflik antara Kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, dengan pengusaha perkebunan sawit Immanuel Sibuea yang berdiri di atas areal Perhutanan Sosial, di Aula Dishut Provsu di Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 No 14 Marindal, Medan, Selasa (16/2/21).
Dalam pertemuan itu, selain menyampaikan penyelesaian persoalan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua dan Anggota Kelompok Tani Nipah kepada pekerja perkebunan sawit, Kepala Dinas Kehutanan Provsu Ir Herianto MSi juga menyampaikan terkait status 65 hektar lahan sawit yang berada di areal perhutanan sosial yang dikelola kelompok tani seluas 242 hektar.
Tak hanya itu, Herianto juga menegaskan, akan mengambil sikap tegasnya kepada pihak Immanuel Sibuea untuk menyampaikan pengaduan terhadap Immanuel Sibuea ke Poldasu.
“Jika dalam 7 hari ini pihak Immanuel Sibuea tidak dapat menunjukkan alas hak atas tanahnya yang otentik, kami akan mengambil sikap tegas dan melaporkannya ke Poldasu, terkait penguasaan dan pengusahaan kawasan hutan tanpa hak,” tegasnya.