Eks Anggota DPRD Sumut Penerima Suap Gatot Dituntut 4 Hingga 5 Tahun Penjara
digtara.com – Persidangan kasus suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho kepada eks anggota DPRD Sumut memasuki tahap tuntutan. Selain meminta pengembalian uang suap, Jaksa KPK menuntut mereka dengan hukuman 4 hingga 5 tahun penjara.
Baca Juga:
Dakwaan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan secara daring, Senin (2/3/2021) itu menghadirkan 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumut itu.
Para terdakwa diduga menerima suap atau hadiah ‘ketok palu’ terkait saat pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah (LPJP) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Sumut TA 2012 dan persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut TA 2013.
Kemudian persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014, persetujuan terhadap P-APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan APBD Provinsi Sumut TA 2015.
Total uang suap yang diterima anggota DPRD Sumut kala itu bervariasi, mulai dari Rp 400juta hingga Rp 700 juta.
Dari 14 eks anggota DPRD Sumut itu, Syamsul Hilal dan Ramli yang dituntut paling tinggi, masing-masing lima tahun penjara.
Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.
Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.
Jaksa juga mewajibkan 14 mantan anggota DPRD itu membayar denda dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp500 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
“Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa.
Jaksa juga meminta agar terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara bervariasi.
Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik 14 anggota DPRD Sumut selama 3 tahun usai menjalani hukuman pokok.
Sidang Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang tersebut pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa.
Usai mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).