Pembunuh Pasutri di Binjai Ternyata Seorang Sopir Truk, Ini Motifnya
digtara.com – Pelaku pembunuh Pasutri Sugianto (50) dan Astuti (50), warga Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang di Kebun Tebu Jalan Gajah Mada, Kota Binjai akhirnya terungkap. Ternyata dia seorang sopir dump truck (truk).
Baca Juga:
Tersangka Sulistiono alias Sulis (24), warga Dusun IX, Sei Mencirin, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini nekat melakukan pembunuhan lantaran kehabisan uang.
“Motif tersangka itu lantaran tidak memiliki uang. Jadi karena pikirannya pendek, dia nekat melakukan aksi begal itu,” jelas Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo Sik, Selasa (2/3/2021).
Diceritakan Romadhoni, kejadian ini berawal saat tersangka Sulistiono alias Sulis (24), warga Dusun IX, Sei Mencirin, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang berangkat dari rumahnya sekitar pukul 05.00 WIB dengan mengendarai dum truk BK 8680 CQ. Saat perjalanan timbul niat pelaku karena uangnya habis usai membeli minyak dum truk.
“Dari situ timbul niat dia. Truk diparkirkan seolah-olah rusak sembari menyiapkan peralatan untuk melakukan aksinya,” jelasnya saat melakukan press rilis di Mapolres Binjai.
Setelah itu, lanjutnya, tersangka berdiri dipinggir jalan untuk menunggu korbannya dengan motif meminta bantuan kepada korban untuk membantunya memperbaiki truknya yang rusak.
“Saat itu pelaku menunjukkan kepada korban truknya yang rusak. Saat korban melihat, tersangka langsung memukul kepala korban menggunakan besi hingga korban Sugiono tewas dan jatuh ke parit,” terangnya.
Kemudian, masih kata Romadhoni, tersangka kembali membunuh Astuti dengan menggunakan besi yang sebelumnya digunakannya untuk membunuh Sugiono.
“Tersangka juga membunuh Astuti yang merupakan istri Sugiono yang juga tewas di tangan pelaku,” paparnya.
Setelah melakukan aksinya, korban melarikan diri ke Kabupaten Batubara. Namun, dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap.
Saat akan diringkus, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba kabur dan melawan petugas. Akhirnya petugas menghadiahi timas panas di kedua kaki tersangka.
“Tersangka memang sempat melawan dan mencoba kabur, makanya diberikan tembakan untuk melumpuhkan tersangka,” terangnya.
Akibat perbuatannya, masih kata Romadhoni, tersangka dikenakan pasal 340 subsider pasal 338, pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan anacaman hukuman 20 tahun penjara dan hukuman seumur hidup.
“Kini tersangka sudah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diketahui, Pasutri Sugianto dan Astuti warga Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang ditemukan tewas di Kebun Tebu, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Senin (22/2/21).
Diduga keduanya menjadi korban begal oleh pelaku. Hal ini diperkuat dengan hilangnya sepeda motor dan barang berharga milik korban.
Anak korban, Alika (19) menceritakan, sebelum peristiwa diketahui, sekitar pukul 04.07 wib, kedua orang tuanya pergi berbelanja ke Pasar Tavip Kota Binjai. Namun, setelah pukul 06.00 wib, korban tidak juga sampai di rumah.
“Sudah jam 06.00 orang tua saya tidak juga. Saya bertanya-tanya dalam hati, ada apa ini, kenapa keduanya belum juga tiba di rumah,†kata Alika sedih.
Merasa ada yang tidak beres, kemudian Alika memberitahukan hal tersebut kepada pamannya, Yamin.
Setelah memberitahukan kepada pamannya, Alika beserta abang iparnya Putra berangkat untuk mencari kedua orang tuanya dengan menyisir sepanjang jalan dari rumah hingga ke Pasar Tavip.