Jumat, 20 September 2024

Mark Sungkar Jadi Terdakwa Korupsi, Begini Ceritanya

- Kamis, 04 Maret 2021 02:21 WIB
Mark Sungkar Jadi Terdakwa Korupsi, Begini Ceritanya

digtara.com – Artis senior Mark Sungkar tersandung kasus korupsi hingga memasuki tahap persidangan. Ayah Shireen dan Zaskia Sungkar ini didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri dan merugikan negara.

Baca Juga:

Dakwaan itu terkait saat Mark menjabat sebagai Ketua umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) periode 2015-2019. Ia didakwa merugikan negara senilai Rp 694,9 juta.

Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif terkait bukti belanja akomodasi dalam kegiatan pelatnas di The Cipaku Garden Hotel, Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, Mark Sungkar beri pembelaan diwakili kuasa hukumnya, Fahri Bachmid. Dia mengatakan bahwa kliennya dikriminalisasi.

“Kami ingin meluruskan yang berkembang pemberitaan ini, bahwa telah terjadi distorsi yang telah mengarah pada penggiringan opini yang berpotensi menyudutkan nama baik klien kami,” kata Fahri melansir suara.com – jaringan digtara.com, Rabu (3/3/2021).

Fahri menegaskan bahwa anggaran Rp 5 miliar untuk dana platnas Asian Gamaes Triathlon dari Kemenpora dipakai sesuai petunjuk teknis.

“Yaitu untuk membayar honorarium atlet, pelatih, manajer dan lainnya,” ujarnya.

Fahri justru menyebut Deputi Olahraga yang ingkar janji terkait kesepakatan pembayaran.

“Seandainya Asisten Deputi Olahraga Prestasi tidak ingkar janji/wanprestasi, maka Surat perjanjian/MOU Pasal 7 nomor 1.a yang menyatakan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani Pihak PPFTI akan menerima pembayaran sebesar 70 persen. Namun realisasinya, dana sengaja baru ditransfer pada hari lomba dimulai. Ini kenyataan dan faktanya,” katanya menjelaskan.

Menurut Fahmi, hal itu tanpa ada pemberitahuan terhadap Mark Sungkar. Sehingga, dia menilai kliennya telah dikriminalisasi.

Fahmi Bachmid juga menilai negara seakan mempersulit pencairan dana dan proses pelaporan. Karenanya, Mark Sungar harus berkali-kali mengirimkan laporan.

Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru