Jumat, 20 September 2024

Bobby Robohkan Bangunan di Kawasan Cagar Budaya, Milik Siapa?

- Kamis, 04 Maret 2021 04:41 WIB
Bobby Robohkan Bangunan di Kawasan Cagar Budaya, Milik Siapa?

digtara.com – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan memilih bungkam terkait pemilik bangunan yang dirobohkan di Jalan Ahmad Yani VII. Bangunan tersebut masuk dalam kawasan cagar budaya (heritage).

Baca Juga:

Kepala Bidang Pengawasan Dinas PKP2R Kota Medan, Cahyadi saat ditemui di lokasi mengaku tidak mengetahui siapa pemiliknya. Ia berdalih perizinan bukan berada di pihaknya.

“Kami sampai saat ini tidak tau siapa pemiliknya, karena memang masuk izin kan bukan di kita. Tanya kecamatan siapa pemiliknya. Kami nggak tahu,” kata Cahyadi, Kamis (4/3/2021).

“Kami nggak pernah tanya- tanya yang penting dia gak ada izin kita Surati kita tindak,” lanjutnya.

Amatan wartawan dilokasi, bangunan yang dirobohkan itu sudah hampir rampung. Namun, saat ditanya mengenai tindakan yang dilakukan saat gedung itu berdiri, Cahyadi beralasan jika pihaknya sudah pernah melakukan tindakan sebelumnya.

“Ini sudah beberapa kali kita lakukan penindakan, jadi ini yang kedua. Jadi bukan kita nggak ada tindakan,” sebutnya.

“Sesuai tupoksi kita, kita memberikan peringatan, sementara yang menindak ini kan satpol PP. Satpol PP sudah yang kedua ini melakukan penindakan,” sambungnya.

Sementara, perwakilan pemilik bangunan, Ahmad Fauzi, mengakui jika pihaknya merubah kondisi bangunan dari yang sebelumnya. Ia mengatakan, pihaknya belum mengetahui jika lokasi bangunannya berada di wilayah cagar budaya.

“Sejauh ini memang kita merubah kondisi yang sebelumnya, jadi ini kemarin kita kan belum tau informasi ini wilayah cagar budaya,” ujar Fauzi.

Karena itu, Fauzi mengakui kesalahan ada di pihaknya. Kedepannya, pihaknya berjanji akan mendukung program pemerintah menjadikan kawasan itu sebagai cagar budaya.

“Kita mengakui kesalahan kita dengan adanya perubahan yang merupakan cagar budaya dan seterusnya juga kedepannya kita pun akan mendukung yang program-program pemerintah yang ingin menjadikan kawasan ini menjadi kawasan cagar budaya,” ucapnya.

Ia juga mengakui jika bangunan itu tidak memiliki IMB.

“Kemarin kan ada sedikit kesalahan memang kita mengakui. Kemarin ada sedikit proses, cuman dengan adanya kesalahan ini kita mengakui kesalahan, tentunya kita pun mendukung program dan mengupayakan. Kawasan ini menjadi kawasan yang lebih baik,” jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru