Jumat, 20 September 2024

Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Nelayan Rote Ndao Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 04 Maret 2021 07:49 WIB
Tangkap Ikan Pakai Bom, Dua Nelayan Rote Ndao Ditangkap Polisi

digtara.com – Aparat keamanan Direktorat Polairud Polda NTT kembali menangkap nelayan yang mencari ikan dengan menggunakan bom. Kali ini ada 2 orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, NTT ditangkap saat beraksi di laut, Rabu (3/3/2021).

Baca Juga:

Mereka yang diamankan polisi masing-masing HA (36) dan YL (34). Keduanya merupakan nelayan asal Desa Faifua, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, NTT.

Penangkapan ini sesuai informasi dari masyarakat perihal akan adanya transaksi jual beli bahan peledak (bom ikan).
Rabu (3/3/2021) subuh, tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolairud NTT dan ABK KP. XXII-3015 Ditpolairudda NTT menyusuri pesisir Desa Faifoi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Dua jam penyisiran, tim gabungan tersebut mencurigai gerak-gerik 2 orang pria di sekitar pesisir Faifoi. Tim melakukan pengejaran terhadap 2 orang tersebut yang kemudian diketahui bernama HA dan YL.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap HA dan YLH, ditemukan 10 botol bahan peledak (bom ikan) siap pakai dalam kemasan botol kecap/bir volume 620 mili liter.

Tim Gabungan langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti dan melaporkan ke Direktur Polairud polda. Kapal Polri Dit Polairud Polda NTT kemudian mengamankan dan mengawal pelaku dan barang bukti dari Rote Ndao ke dermaga Dit Polairud Polda NTT guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh tim Subdit Gakkum Polda NTT.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor matic, dua unit handphone dan 10 botol bahan peledak.

Kasus ini pun sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/03 /III/2021/Ditpolairud NTT, tanggal 3 Maret 2021 tentang perkara tindak pidana membuat, memiliki, menguasai, menyimpan, dan membawa bahan peledak (bom ikan).

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Andreas Susi Darto, SIK yang dikonfirmasi Kamis (4/3/2021) membenarkan kasus ini.
Pihaknya masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini dan mencari pelaku lain.

Dua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polairud Polda NTT untuk proses lebih lanjut.

Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang RI nomor 12 tahun 1951 tentang perubahan undang-undang RI nomor 8 tahun 1948 tentang senjata api dan bahan peledak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Terdakwa Penganiaya Transpuan di Kupang Divonis Berbeda

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Polisi Terima Dua Laporan Terkait Kasus Pembunuhan Mahasiswa Undana di Oesapa

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Ayah Biadab di Sidimpuan Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Berusia 3 Tahun

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Peduli Olah Raga, Jon Sujani Bagikan Bola Ke Tim Futsal di Sidimpuan

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Plt Bupati Langkat Ingatkan ASN Hindari Prilaku Menyimpang

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Buka MTQ ke-56 Berandan Barat, Syah Afandin: Terus Tanamkan Jiwa Al Quran ke Masyarakat

Komentar
Berita Terbaru