Polres Kupang Bekuk Komplotan Perampok, Bosnya Seorang Perempuan

digtara.com – Seorang perempuan berinisial LM (35) bersama lima anggota komplotannya ditangkap polisi dari Satuan Reskrim Polres Kupang. Mereka diduga terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) alias perampokan di Oli’o, Kelurahan Merdeka, Kupang Timur, Kabupaten Kupang, akhir Februari 2021 lalu.
Baca Juga:
Selain LM yang diduga sebagai salah seorang otak perampokan, polisi mengamankan JI (35), AS (31), FN (38). Ada pula MS (42) dan DS (56).
Mereka berasal dari Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu dan Kabupaten Kupang, NTT.
Polisi awalnya membekuk 3 orang tersangka di Kelurahan Oesapa dan 3 orang lainnya di Kelurahan Lasiana, Kota Kupang. Saat itu para tersangka juga sedang menyusun rencana untuk aksi pencurian berikutnya.
“AS, JI dan SF merupakan tersangka utama. SF melarikan diri dan masih diburu.
Baca: Gelapkan Mobil, Mantan Camat di Kupang Dibekuk Polisi
Amankan Sejumlah Barang Bukti
Sementara tiga tersangka lainnya turut membantu yakni LM, DS dan MS,” ungkap Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan, Senin (8/3/2021).
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 2 buah besi cungkil, 1 buah pisau dan 1 buah kalewang.
Lalu 1 buah handphone merk vivo, 4 buah handphone samsung, 2 buah hanphone merk oppo, 1 buah handphone merk redmi, 1 buah handphone nokia, 2 buah alat cas handphone dan uang tunai Rp 280.000.
Terungkapnya komplotan ini berawal dari terendusnya aksi mereka di rumah Ifonny Juni alias Gella di Oli’o RT 11/RW 05, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang akhir Februari 2021 lalu.
Rencanakan Aksi
Aksi sudah direncanakan. LM berperan menyusun rencana pencurian bersama DS. Keduanya juga menyediakan kendaraan dan mengantar para tersangka ke rumah korban. Sementara tersangka MS berperan sebagai sopir.
Dengan mobil Xenia warna silver, LM dan MS membawa empat tersangka lainnya yakni AS, JI, FN dan SF (DPO) ke rumah DS yang jaraknya hanya 60 meter dari rumah korban.
Dari situ, mereka menyusun rencana lalu bergerak ke rumah korban.
Baca: Terlibat Aksi Penikaman di Kupang, Seorang Wanita Muda Ditangkap
Setelah mencungkil jendela rumah korban yang tinggal sendirian, para tersangka kemudian masuk ke kamar korban.
Mereka menodongkan senjata tajam ke leher korban dan mengambil barang berharga seperti uang tunai Rp 6 juta, 1 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah laptop acer dan 4 buah handphone.
“Tersangka Antonius Seran menyuruh anak korban membuka pola pada handphone korban yang diambil dan mengambil perhiasan emas. Sementara Januario Inacio mengambil laptop acer dan Fridus Nahak menjaga pintu rumah korban dengan menggunakan satu buah benda tajam jenis kalewang,” tambah Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Nofi Posu serta Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang, Iptu Nuri T Ball.
Polisi menjerat para tersangka dengan pasal 365 ayat (1) ke 1e KUHP subs pasal 363 ke 3e, 4e, 5e KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polres Kupang Bekuk Komplotan Perampok, Bosnya Seorang Perempuan

Dua Ekor Sapi Dibantai Pencuri di Persawahan Belakang Polres Kupang

Pastikan Keterangan Tersangka dan Kejadian, Polres Kupang Gelar Reka Kasus Pembunuhan

Orangtua Balita yang Aniaya Anak hingga Meninggal Dunia Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengurusan SKCK Membludak, Polres Kupang Buka Layanan hingga Malam Hari

Tinjau lokasi Longsor, Kapolres Kupang Pastikan Kamtibmas Terjamin
