Polisi Ungkap Pembunuh Driver Ojol di Binjai dari Rekaman CCTV
digtara.com – Berkat rekaman kamera CCTV dan keterangan sejumlah saksi, akhirnya pelaku pembunuhan terhadap driver ojek online (ojol) di Binjai berhasil ditangkap.
Baca Juga:
“Setelah berhasil mengumpulkan keterangan dari saksi, kemudian meneliti rekaman CCTV, kemudian petugas berhasil menemukan indentitas pelaku,” ungkap Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Tayang Rizki, Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba dan Kabag Humas AKP Siswanto Ginting saat di konfirmasi digtara.com, Jumat (26/3/21).
Driver ojol Iwan Suranta Nainggolan (43), warga Jalan Anggrek, Gang Manis, Lingkungan II, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara tewas dengan tiga tusukan di kawasan Jalan T Amir Hamzah, Gang Martini, Lingkungan I, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, Jumat (19/3/21) lalu.
Sementara tersangka Riki Dermawan (22) warga jalan H. Hasan, Kelurahan Limausunde, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, berhasil diringkus tim Jatanras Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (23/3/21) malam.
Dijelaskan Kapolres Binjai, setelah peristiwa pembunuhan tersebut, pihak Polres Binjai langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemui sejumlah saksi untuk mendapatkan keterangan.
Berangkat dari penyelidikan, akhirnya petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka saat berada di pemakaman umum kawasan jalan H. Hasan, Kelurahan Limausunde, Kecamatan Binjai Barat tidak jauh dari rumahnya.
“Dari keterangan saksi itu lah akhirnya petugas berhasil menangkap tersangka,” ujarnya.
Saat melakukan pengembangan dan mencari barang bukti, lanjut Romadhoni, tersangka mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa diberikan tembakan di kedua kakinya.
“Tersangka melawan. Petugas yang takut tersangka kabur akhirnya melumpuhkan tersangka dengan menembak kedua kakinya,” paparnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sarung pisau, handphone, helm dan celana serta jaket yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“Tersangka dikenakan pasal 340, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.”